Pemko dan DPRD Setujui Ranperda Penyelenggaraan Transportasi Darat jadi Perda
Penandatanganan naskah Perda terkait oleh Sekda Kota Padang Andree Algamar bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani.
Padang, rakyatsumbar.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Padang perihal Penyelenggaraan Transportasi Darat akhirnya resmi di sahkan untuk sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Pengesahan itu pun di tandai melalui pembacaan konsep keputusan dan penandatanganan naskah Perda terkait oleh Sekda Kota Padang Andree Algamar.
Penandatanganan juga di lakukan Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan Wakil Ketua Arnedi Yarmen. Serta Ilham Maulana dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Jumat (1/7/2022) sore.
Pengesahan Perda baru itu setelah seluruh fraksi di DPRD menyatakan setuju agar Ranperda terkait untuk dapat di jadikan sebagai Perda No.9 Tahun 2022.
Andree Algamar mewakili Walikota Padang menyambut baik atas penetapan Perda Inisiatif DPRD Kota Padang tersebut.
Perda ini menurutnya sangat penting khususnya untuk lebih memajukan sektor tranportasi di Kota Padang ke depan.
“Kita berharap hadirnya Perda ini bisa mewujudkan sistem transportasi darat di Kota Padang yang handal sesuai dengan kewenangan Pemko Padang,” harap Sekda.
“Semoga dalam pelaksanaannya nanti dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang transportasi.”
“Sehingga masyarakat akan menikmati transportasi massal yang layak dan mudah dijangkau di kota yang kita cintai ini,” sambung Andree.
Penyelenggaraan Transportasi Sangat Penting
Sekda Kota Padang Andree Algamar menyebutkan penyelenggaraan transportasi bagi warga Kota Padang memang sangat di butuhkan.
Hal ini untuk mengakselerasi kehidupan perekonomian dan pembangunan.
“Oleh karena itu, dibutuhkan kerangka hukum berupa Perda ini untuk mengatasi apabila terdapat persoalan hukum di bidang transportasi.
“Begitu juga sistem transportasi harus ditata dan disempurnakan untuk menjamin mobilitas orang maupun barang.”
“Salah satunya adalah pelayanan bus Trans Padang yang sudah kita jalankan dan akan terus kita kembangkan ke depan dengan membuka beberapa koridor lagi.”
“Ini semua demi melayani masyarakat Kota Padang dengan menghadirkan transportasi umum yang aman, nyaman, tepat waktu dan bersih.”
“Kita harapkan SKPD teknis dapat menyusun petunjuk pelaksanaanya dalam waktu yang tidak begitu lama,” harap Andree.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebutkan, Perda Penyelenggaraan Transportasi Darat itu nantinya akan mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan transportasi di Kota Padang.
“Melalui Perda Inisiatif DPRD Kota Padang tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat ini kita mendorong Pemko Padang. Melalui SKPD terkait untuk dapat menerapkan Perda ini secara maksimal.”
“Semoga dengan itu hak warga Kota Padang di sektor transportasi darat dapat terpenuhi secara sempurna. Jadi itu harapan kita,” tukas Syafrial Kani. (adv)