rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pemko Bukittingi Siap Kelola Tiga Aset Pemprov Sumbar

Pemko Bukittingi Siap Kelola Tiga Aset Pemprov Sumbar

Tiga Aset Pemprov Sumbar akan Dikelola Pemko Bukittinggi

Sekdako Bukittinggi Martias Wanto

Bukittinggi, rakyatsumbar.id– Tiga aset Pemprov Sumbar akan dikelola Pemko Bukittinggi. Pemko Bukittinggi sudah mengajukan  permohonan untuk pengelolaan tiga aset Pemprov Sumbar yang berada di Kota Wisata.

Upaya itu dilakukan terhadap rumah dinas PDRI, kantor Dinas Pertanian dan komplek PDAM.

Sekda Bukittinggi Martias Wanto menjelaskan, upaya itu direalisasikan dengan telah dikirimkannya surat permohonan hibah.

“Krtiganya Rumah Dinas Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Parak Kopi. Berikutnya Kantor Dinas Pertanian di Lambau dan Komplek PDAM di Belakang Balok,” ujar Martias Wanto.

Sekda mengatakan, sebagai kota penuh sejarah, banyak aset yang tidak tercatat atas kepemilikan Pemko Bukittinggi.

Permintaan pengambilalihan ketiga bangunan itu, sudah diajukan dan kini tinggal menunggu persetujuan gubernur.

“Kota Bukittinggi pernah menjadi basis Pemerintahan Darurat Republik Indonesia, pernah juga menjadi Ibu Kota Sumatera Tengah, Ibu Kota Sumbar dan Ibu Kabupaten Agam.”

“Ada beberapa aset yang bukan milik Pemko Bukittinggi, tapi tercatat sebagai aset Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumbar,” kata Martias Wanto.

Pemko akan melakukan upaya maksimal untuk pengelolaan secara mandiri.

Dari ketiga bangunan yang diminta, Rumah Dinas di Parak Kopi memiliki perhatian khusus karena memiliki nilai sejarah penting bagi negara.

Bangunan itu  pernah digunakan Syafruddin Prawiranegara untuk rapat membahas PDRI, rumah tua ini juga pernah berfungsi sebagai Rumah Dinas Gubernur Sumatera Tengah, Mr Teuku Moh Hasan.

Rumah tersebut  sempat tidak terurus dan dibiarkan begitu saja hingga bangunannya banyak yang rusak hingga akhirnya dibersihkan dan dipoles kembali pada 2021 lalu. (edwar)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *