rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pemkab akan Fasilitasi Kampanye di Fasilitas Pemerintah

Pemkab akan Fasilitasi Kampanye di Fasilitas Pemerintah

Plt Bupati Padangpariaman Rahmang saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Padangpariaman, rakyatsumbar.id—Plt. Bupati Padangpariaman, Drs. Rahmang,MM menegaskan kesiapan pihaknya dari jajaran Pemkab Padangpariaman dalam memberi ruang serta memfasilitasi.

Para pasangan calon bupati atau calon wakil bupati yang akan menggelar kegiatan kampanye di lingkungan instansi pemerintahan di lingkungan Pemkab Padangpariaman.

Hal itu menurutnya, tentunya tidak terlepas dari upaya menindaklanjuti peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh KPU-RI.

Dimana pada Pilkada kali ini pasangan calon dibolehkan berkampanye di lingkungan instansi pemerintahan atau lingkungan sekolah lainnya.

“Silahkan saja bagi siapa saja pasangan calon yang ingin berkampanye di lingkungan instansi pemerintahan Pemkab Padangpariaman,” kata Rahmang.

Meski demikian, berhubung peraturan ini masih tergilang baru, maka terlebih dahulu kita tentu akan berupaya memberitahukannya lebih awal kepada pimpinan atau selaku penanggungjawab masing-masing instansi yang ada nantinya.

Demikian pula untuk pelaksanaan tekhnis lebih jauhnya, pihaknya nantinya juga akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak terkait atau pihak berkompeten lainnya.

Baik itu dengan jajaran KPU Kabupaten dan KPU Provinsi, dengan jajaran Bawaslu Kabupaten maupun Bawaslu Provinsi, begitu pun halnya berkoordinasi dengan jajaran penegak hukum, seperti Kapolres dan Dandim lainnya.

“Untuk itulah perlunya kita berkoordinasi serta mengkonsultasikannya dengan berbagai pihak terkait,” tegasnya.

Di pihak lain, terkait aturan baru kebolehan menggunakan fasilitas atau instansi pemerintah dan fasilitas sekolah untuk lokasi kampanye.

Dibatasi Pertemuan Terbatas

Ketua Bawaslu Padangpariaman, Azwar Mardin menegaskan, sesuai ketentuan yang ada, aturan yang membolehkan untuk menggunakan fasilitas pemerintahan dan lembaga pendidikan, sifatnya hanya dalam bentuk pertemuan terbatas.

“Artinya, tetap saja dalam kampanye terbatas itu nantinya juga tidak dibolehkan adanya alat peraga yang terpasang, begitu pula ASN juga dilarang keras untuk ikut serta atau hadir di dalamnya,” tegasnya.

Karena sesuai edaran Kemendagri terbaru, kalangan ASN tidak dibenarkan menghadiri kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.

“Dan Kalau itu sampai terjadi, maka bagi yang bersangkutan bisa saja dikenakan pelanggaran disiplin,” tambahnya.

Terkait hal itu Azwar Mardin menyebutkan, bagi pihak yang masih ragu dengan aturan terbaru tersebut sebaiknya silakan saja berkonsultasi dengan pihaknya di jajaran Bawaslu. Begitu pula halnya dengan pasangan calon lainnya.

“Kita dari Bawaslu siap untuk melayani, jadi silakan saja berkonsultasi dengan kami di Bawaslu,” terangnya. (ris)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *