rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pemilik 32 Kg Ganja Jaringan Lintas Provinsi, 18 Kg Ganja Sudah Terjual

Pemilik 32 Kg Ganja Jaringan Lintas Provinsi, 18 Kg Ganja Sudah Terjual

Kapolresta Padang Kombespol Imran Amir, dan Kasatresnarkoba AKP Dadang Iskandar, ketika konferensi pers pengungkapan kasus gania puluhan kilogram, Kamis siang

Padang, rakyatsumbar.id—Satnarkoba Polresta Padang bergerak cepat dalam mengambangkan temuan 27 Kg Ganja yang totalnya mencapai 32 Kg. Saat penghadangan pengendara yang melanggar marka jalan di Mangunsarkoro Padang Timur dan baru bisa dihentikan di Bandar Bakali, Purus, Padang Pasir, Padang Barat.

“Jajaran Satresnarkoba Polresta Padang menimbang barang bukti yang telah diamankan, totalnya 32 Kg. Dari pengakuan tersangka, total semuanya 50 Kg. Di Kota Padang ini sebagian sudah terjual, sekitar 18 Kg,” kata Kapolresta Padang Kombespol Imran Amir, Kamis (11/02/2021) siang.

Ia menyampaikan, peredaran ganja ini merupakan jaringan narkotika lintas provinsi. Dipasok ke Kota Padang dari Panyabungan, Sumatera Utara, kemudian dikirim ke Bengkulu.

“Ganja ini untuk dijual ke Bengkulu, jadi transit sementara di Kota Padang, dan sudah sering kali dilakukan,” sebut alumni Akpol 1998 ini.

Menurut Imran Amir, peredaran ganja yang dilakukan oleh tersangka sangat terorganisasi, karena dikirim ke Padang, kemudian dikirim kembali ke Bengkulu untuk jaringan lainnya.

“Mereka sudah punya pangsa pasar di Kota Padang maupun di Bengkulu. Jaringan sudah rapi dan terorganisasi. Ada penyuplai, ada penerima, ada penyalur. Kejahatan narkoba itu terorganisasi,” ungkap Imran.

Imran Amir menyampaikan, ketiga tersangka bukan sebagai bandar besar peredaran narkotika di Kota Padang, walaupun jaringannya lintas provinsi dengan barang bukti yang cukup banyak.

“Dia (tersangka-red) pengumpul, bandar- bandar kecil di Kota Padang, kalau bandar besar sebenarnya di Panyabungan, di sini (Padang) belum ada tanaman ganja,” papar Imran.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka ini ditangkap ketika personel Satlantas Polresta Padang melakukan penindak pelanggaran lalu-lintas terhadap mereka yang mengendarai Toyota Calya Hitam, Rabu (10/2) sekira pukul 14.00 WIB.

“Tersangka yang ditangkap adalah pasangan suami istri, Ida Putri dan Desperianto, serta Asrima Doki. Kendaraannya dihentikan di Bandar Bakali, Purus, Padang Pasir, Padang Barat, tetapi mereka lari kemudian tdapat ditangkap,” sebut Imran.

Ia mengakhiri, para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka sudah ditahan di sel tahan Polresta Padang,” pungkas Imran Amir. (byr)

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *