Pemilih Dilarang Bawa Alat Perekam ke Bilik Suara, Ory Sativa Syakban: Demi Jaga Prinsip Rahasia Pemilu
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, didampingi Komisioner Ory Sativa Syakban, dan Jons Manedi, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu, (11/2) siang. HANDIYANUAR/RAKYATSUMBAR.
Padang, rakyatsumbar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih membawa alat perekam ke dalam bilik suara saat pencoblosan surat suara Pemilu, Rabu, 14 Februari 2024. Larangan ini berdasarkan ketentuan PKPU demi menjaga prinsip Pemilu yang rahasia.
“Di bilik suara tidak boleh memoto, tidak boleh merekam. Artinya, nanti tidak boleh membawa kamera, hape, karena mereka (pemilih) tidak boleh memoto terkait dengan surat suara, apalagi pilihannya,” kata Ketua KPU Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen, kepada Rakyat Sumbar, usai Temu Media, pada salah satu kafe di Padang, Minggu, (11/2) pagi.
Ia melanjutkan, KPU Sumbar telah menyosialisasikan larangan tersebut kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) saat bimbingan teknis (Bimtek) beberapa waktu lalu.
“Kita sudah sampaikan saat Bimtek, termasuk kepada KPPS untuk hal-hal apa saja yang boleh dilakukan oleh pemilih, baik di dalam TPS, termasuk di bilik suara ketika akan melakukan hak pilihnya,” ucap Surya.
Menurut Surya, yang boleh berada di dalam TPS hanyalah petugas KPPS, pengawas TPS, saksi, serta pemilih yang telah terdaftar sesuai dengan prinsip kehadirannya.
“Sementara itu, masyarakat atau pewarta, kawan-kawan media pemantau Pemilu, berada di luar area TPS. Wartawan boleh mengambil gambar, tetapi dari luar area TPS termasuk saat penghitungan suara,” ungkapnya.
Surya Efitrimen sekali lagi menekankan, bahwa awak media, pemantau Pemilu, dan masyarakat umum, boleh hadir di lokasi TPS, tetapi tidak boleh masuk ke dalam area TPS.
“Prinsipnya untuk pewarta boleh mengambil suasana pemungutan dan penghitungan suara di sekitar TPS. yang tidak boleh itu masuk ke dalam TPS, live streaming juga boleh,” pungkas Surya.
Jaga Prinsip Rahasia Pemilu
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengatakan, larangan pemilih membawa alat perekam atau smartphone ke bilik suara saat pencoblosan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 25 tahun.
“Pada peraturan itu, Pasal 25 poin e berbunyi; Sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” ucap Ory.
Selain itu, pada Pasal 28, sambung Ory, menyebutkan, pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
“Itu dasar hukumnya. Prinsip yang sebenarnya adalah penyelenggara pemilu dalam hal ini KPPS untuk menyiapkan TPS. Artinya, penyelenggara Pemilu termasuk setingan TPS sendiri, harus mampu mewujudkan Pemilu yang Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia), Jujur dan Adil.
Ory kembali menegaskan, prinsip kenapa dilarang membawa hape dan merekam pilihan saat pencoblosan di dalam bilik suara adalah untuk menjaga prinsip rahasia.
“Nah, jangankan memoto atau merekam pilihan kita itu bahkan penyelenggara Pemilu itu dilarang menanyakan kepada pemilih siapa yang dipilih atau menyebutkan pilihanya,” sebutnya.
Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan PemiluKPU Sumbar ini, menyatakan, prinsip rahasia saat Pemilu itu wajib dijaga, sebab prinsip tersebut merupakan prinsip universal demokrasi. Hal ini supaya tidak ada intimitasi, tekanan terhadap pemilih, karena pilihan berbeda.
“Itulah kenapa tidak boleh ada, kalau kita jabarkan lebih dalam tidak boleh ada money politic (politik uang), supaya Pemilu ini bebas mementukan pilihan dan rahasia. Ketua KPPS, saat menyerahkan surat suara, supaya mengingatkan pemilih bahwa tidak boleh membawa alat perekam atau smartphone ke bilik suara,” tutupnya. (byr)