Pasaman Barat, rakyatsumbar.id—Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menetapakan dua tersangka Er dan Korporasi An. PT. Tasya Total Persada dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama TK.D Ujung Gading Tahun Anggaran 2018.
” Ya penetapan dua tersangka tersebut pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira Pukul 18.00 WIB bertempat di kantor setempat didalam pelaksanaan Pembangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan teknis,” kata Kepala Kejari Pasbar, Muhammad Yusuf Putra, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mas Benny Mika Dorima Saragih.
Ia menjelaskan, didalam ketentuan yang terikat dimana kontrak sehingga berdasarkan hasil pengujian laik fungsi terjadi penurunan pada Blok A, B dan C, yang mana pada bangunan Blok C tidak layak untuk difungsikan dan digunakan karena kemiringan sudah melewati ambang batas dan dinyatakan berbahaya untuk keselamatan pengguna.
Dimana, sambung Mas Benny Mika Dorima Saragih, tersangka Er sebagai PPK dan Tersangka Korporasi an. PT Tasya Total Persada sebagai pelaksana pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama TK.D Ujung Gading Tahun Anggaran 2018.
Atas tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp6.364.958.045,87, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Setelah tersangka Er dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang selama 20 hari dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-02/L.3.23/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025. Bahwa terhadap tersangka An. Er dan tersangka Korporasi An. PT. Tasya Total Persada disangka dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (bud)