Padangpariaman, rakyatsumbar.id—Jajaran Pemkab Padangpariaman tengah bersiap menunggu jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Padangpariaman terpilih, hasil Pilkada serentak yang langsung tanggal 27 November 2024 lalu.
Seperti ditegaskan Sekdakab Padangpariaman, Rudi Repenaldi Rilis, saat menjawab pertanyaan koran ini kemarin di Kantor Bupati Padangpariaman di kawasan IKK Nagari Paritmalintang.
Menurutnya, untuk bisa mempersiapkan agenda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dalam hal ini pasangan John Kenedy Azis-Rahmad Hidayat, sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU Padangpariaman baru-baru ini.
Pihaknya, sebut Rudi, masih menunggu hasil penyelesaikan ratusan sengketa pilkada yang tengah ditangani oleh pihak Mahkamah Konstitusi.
“Karena kan ada sekitar dua ratusan sengketa pilkada yang harus diselesaikan oleh pihak Mahkamah Konstitusi, makanya kita tentu perlu bersabar sehingga semua bias diselesaikan sebagaimana mestinya, barulah setelah itu nantinya akan bisa ditetapkan oleh pihak KPU kapan acara pelantikan itu bakal dilakukan,” terangnya.
Terkait hal itu Rudy tak ayal mengimbau seluruh jajaran ASN yang ada di di lingkungan Pemkab Padangpariaman agar tetap bekerja secara maksimal, sembari mengoptimalkan kinerjanya masing-masing pada masa transisi kepemimpinan yang sedang berlangsung saat ini.
Ditanya tentang persiapan khusus untuk menyambut pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya, Rudy menyebutkan bahwa semua tentunya sudah ada aturan atau protapnya, namun demikian pihaknya tentu akan berupaya maksimal agar jalannya pelantikan bisa berjalan sukses, aman dan lancar.
Menyinggung pelaksanaan pilkada Padangpariaman yang berlangsung damai, aman dan lancer tanpa diwarnai kasus atau sengketa seperti yang terjadi di daerah lain, Rudy Repenaldi Rilis mengaku jika pihaknya sangat bersyukur sekaligus berterima kasihy kepada semua pihak yang telah mendukung suksesnya pelaksanaan pilkada serentak di daerah ini.
“Ya, sekaligus hal itu menunjukkan bahwa masyarakat kita ternyata sudah sangat dewasa dalam berdemokrasi, sehingga pada akhirnya tidak ada yang mesti diselesaikan di meja hijau, dalam hal ini di Mahkamah Konstitusi. (ris)