Pasaman Barat, rakyatsumbar.id—-Satlantas Polres Pasaman Barat melaksanakan pres release terkait penindakan knalpot brong di kantor Lantas setempat, Senin (13/01/2025).
Wakapolres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution, SIK, MH bersama Kasat Lantas Polres Pasaman Barat AKP. Rina Aryanti, S.Tr.K, SIK menuturkan, data pelanggaran lalu lintas pada tahun 2024 sebanyak 2.565 pelanggaran dengan barang bukti berupa 462 SIM, 2.047 STNK dan 56 kendaraan bermotor.
“Selanjutnya, terkait jenis kendaraan yang terlibat meliputi 12 unit bus, 55 unit truk, 311 unit pick-up, dan 2.187 sepeda motor,” kata Wakapolres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution, SIK, MH.
Menurutnya, pelanggaran dengan profesi menunjukkan pekerja swasta sebagai pelanggar terbanyak dengan 1.643 kasus, diikuti sopir 175 kasus, mahasiswa 294 kasus, pelajar 421 kasus, dan petani 6 kasus.
Dari segi pendidikan, pelanggar didominasi oleh lulusan SLTA dengan 1.494 kasus, diikuti lulusan SLTP 716 kasus, SD 49 kasus dan perguruan tinggi 306 kasus.
Dia menegaskan, untuk usia, pelanggar terbanyak berasal dari kelompok usia 17-25 tahun dengan 1.107 kasus, disusul kelompok usia dibawah 17 tahun sebanyak 709 kasus, kelompok usia 26-45 tahun sebanyak 790 kasus dan kelompok usia 46-65 tahun sebanyak 59 kasus.
Data pelanggaran juga dirinci berdasarkan waktu kejadian. Sebanyak 915 pelanggaran terjadi pada pukul 06.00-12.00, 699 pelanggaran pada pukul 12.00-18.00, dan 951 pelanggaran pada pukul 18.00-24.00. Tidak ada pelanggaran yang tercatat pada pukul 24.00-06.00.
Kompol Chairul juga menjelaskan pelanggaran berdasarkan pasal yang dilanggar terbanyak adalah pelanggaran Pasal 291 ayat 2 tentang penggunaan helm penumpang dengan 880 kasus.
Diikuti pelanggaran Pasal 291 ayat 1 tentang penggunaan helm pengendara dengan 693 kasus, dan Pasal 285 tentang penggunaan knalpot brong dengan 316 kasus.
Selain itu, pelanggaran Pasal 281 terkait SIM mencapai 211 kasus, Pasal 288 ayat 1 terkait STNK sebanyak 97 kasus dan beberapa pelanggaran lainnya terkait buku uji, TNKB, marka jalan dan sabuk pengaman.
“Kebisingan yang dihasilkan oleh knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Kompol Chairul.
Penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan mengurangi gangguan akibat kebisingan.
Polres Pasaman Barat juga akan terus giat dalam melakukan operasi penindakan secara rutin untuk menciptakan situasi lalu lintas yang lebih tertib dan aman.
“Masyarakat diimbau untuk mendukung upaya ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ajaknya. (bud)