rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pedagang Pasar Raya Padang Minta Pemutihan Retribusi

Pedagang Pasar Raya Padang Minta Pemutihan Retribusi

pedagang pasar

Pedagang Pasar Raya Padang Minta Pemutihan Retribusi.

Padang, rakyatsumbar.id -Para pedagang Pasar Raya Padang yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Pasar Raya Padang (KPP) mengadu ke DPRD Kota Padang. Hal ini terkait pemutihan biaya retribusi yang tidak terbayarkan kembali.

Sekretaris KPP Padang Irwan Syofyan, saat melakukan hearing dengan sejumlah anggota DPRD Kota Padang di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Senin (24/1/2022).

Akibat pandemi banyak pedagang yang mengeluhkan ketidakmampuan dalam hal pembayaran retribusi ke Pemko Padang.

“Pada saat ini banyak pedagang yang menunggak setahun hingga tiga tahun. Di fase 7 saja dahulu Pemko Padang melakukan pemutihan retribusi hingga tertunggak lima tahun.”

“Oleh karena itu, kehadiran kami meminta bantuan kepada DPRD Kota Padang untuk membicarakan pemutihan retribusi kepada Pemko Padang,” ucapnya.

Jika Pemko Padang dapat melakukan pemutihan retribusi dari nominal Rp50 ribu ke atas, para pedagang berjanji akan memulai pembayaran kembali dari Januari 2022 ini.

“Kalau Pemko Padang mau mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pemutihan, kita akan melakukan pembayaran kembali terhitung Januari 2022 ini,” tambahnya.

Mereka juga meminta Pemko Padang untuk menyelesaikan proses kartu kuning pedagang yang berada di Blok II Pasar Raya Padang agar segera dikeluarkan.

Ketua KPP Asril Manan juga mengeluhkan tentang kehadiran Perwako no 438 yang membuat pedagang toko “terbunuh” dalam menjalankan usahanya.

“Perwako nomor 438 tersebut tidak berjalan dengan baik. Para pedagang kaki lima dalam berusaha menutup toko.”

“Tentu kami tidak bisa berjualan dengan kehadiran PKL ini. Oleh karena itu, kami meminta Pemko Padang tegaslah dalam berbuat. Perwako inilah salah satu penyebab pedagang tidak melakukan pembayaran retribusi,” tambahnya.

Pimpinan hearing Elly Thrisyanti dalam kesempatan tersebut menjelaskan, permasalahan Pasar Raya dari dulu hingga sekarang masih tentang hal yang sama.

“Kami telah melakukan pembicaraan dengan instansi terkait namun hingga saat ini belum terselesaikan hingga sekarang.”

“Pasaraya tidak tertata dengan baik, malah cenderung semakin semrawut,” ucapnya.

Tidak Dikawal dengan Baik

Elly menyesalkan Perwako 438 yang tidak terkawal dengan baik sehingga transaksi jual beli tidak terjadi kepada para pedagang yang berada di dalam Pasar Raya Padang.

“Jika regulasi tidak berjalan dengan baik, tentu menyulitkan bagi para pedagang dalam hal bertransaksi jual beli,” paparnya.

Elly juga mempertanyakan penumpukan- penumpukan retribusi yang tidak tertagih oleh Pemko Padang terhadap para pedagang.

“Saya mempertanyakan kinerja dari para penagih retribusi ini, baik dari Bappeda maupun Dinas Perdagangan.”

“Kenapa terjadi pembiaran tunggakan. Kenapa sudah empat tahun tertunggak baru ditagih. Seharusnya dilakukan evaluasi selama tiga bulan mana saja yang belum membayarkan retribusi,” jelasnya.

Pemutihan retribusi, dikembalikan kepada regulasi yang ada, apakah bisa diputihkan atau tidak.

“Permintaan pemutihan retribusi ini, tentu hak dan kewenangan dari Pemko Padang sebagai eksekutif. Kita hanya menyalurkan aspirasi dari para pedagang Pasar Raya saja,” paparnya.

Elly meminta Pemko Padang segera merealisasikan kartu kuning sesuai permintaan para pedagang.

“Janganlah diulur-ulur untuk mengeluarkan kartu kuning tersebut. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” jelasnya. (endang pribadi)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *