Pasutri Pemilik Apotek dan Mahasiswa Terlibat Aborsi, Satreskrim Polresta Padang Tangkap 6 Pelaku
Padang, rakyatsumbar.id — Personel Satreskrim Polresta Padang mengungkap kasus dugaan aborsi di Apotek Indah Farma Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Polisi menahan enam orang diduga pelaku atas pengungkapan kasus ini.
Data kepolisian, inisial para pelaku adalah, I, 50, S, 50, AH, 20, ND, 20, FS,20, dan FS,25. Dua inisial pertama adalah pasangan suami istri (Pasutri), sedangkan 4 inisial terakhir berstatus mahasiswa.
“Totalnya ada 6 pelaku yang ditangkap. Mereka ditangkap pada Kamis (11/2) pukul 03.00 dan Jumat (12/2) pukul 14.45,” kata Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (13/2) siang.
Ia menjelaskan, peran keenam pelaku berbeda-beda. Dua orang merupakan pemilik Apotek Indah Farma, pasangan suami istri, sedangkan empat orang lainnya yang melakukan aborsi.
“Mereka yang melakukan aborsi merupakan pasangan kekasih, bersatus mahasiswa. Lokasi penangkapan lainnya disebuah kos di Kecamatan Pauh, kemudian di Lapai dan Siteba,” ungkap Rico Fernanda.
Menurut Rico, dugaan aborsi yang dilakukan oleh pemilik apotek dengan menjual obat keras tanpa resep dokter kepada wanita hamil yang ingin menggugurkan kandungannya.
“Pelaku ini diinterogasi lalu menyatakan telah mengedarkan obat keras untuk menggugurkan kandungan sejak 2018, sekitar 30 orang wanita hamil di luar nikah yang menjadi konsumennya,” sebut Rico.
Ia menjelaskan, selain menjual obat keras tersebut Pasutri pemilik apotek juga mengakui turut membantu melakukan tindakan aborsi kepada pembeli obat tersebut.
“Mereka menerima jasa antara Rp5 juta hingga Rp7 juta. Praktek tersebut dilakukan di tempt-tempat tertentu,” tutur Rico, mantan Kapolsek Kototangah, Polresta Padang.
Ia menyampaikan, selain menangkap para pelaku turut disita obat-obat keras berbagai merek. Obat-obat tersebut disita untuk kepentingan selama penyidikan.
“Obat keras yang disita sekitar 1.601 tablet. Apotek tidak kami segel karena pertimbangannya adalah juga menjual barang-barang atau obat-obatan yang legal,” sebut Rico.
Ia mengakhiri, para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Mereka akan dijerat dengan pasal 194, pasal 196, pasal 197 Undang-undang nomor 36 tentang Kesehatan.
“Para pelaku terancam dipidana dengan hukuman kurungan atau penjara selama 10 tahun penjara,” pungkas Rico. (byr)