rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Paslon Gubernur Penuhi Syarat, KPU Sumbar Tunggu Tanggapan Masyarakat

Paslon Gubernur Penuhi Syarat, KPU Sumbar Tunggu Tanggapan Masyarakat

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, dan Ketua Surya Efitrimen.

Padang, rakyatsumbar.id — Hasil verifikasi administrasi KPU Sumbar, terhadap dua pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur, memenuhi syarat. Penetapan hasil verifikasi syarat calon tersebut dilakukan saat rapat pleno tertutup, Jumat, 13 September 2024.

Paslon gubernur Sumbar pada Pilkada 27 November 2024 nanti adalah, Mahyeldi-Vasko Ruseimy, mendaftar ke KPU Sumbar, 27 Agustus 2024. Epyardi Asda-Ekos Albar, mendaftar 29 Agustus 2024.

“Verifikasi Paslon gubernur memenuhi syarat, sesuai tahapan KPU Sumbar menindaklanjutinya dengan beberapa langkah,” kata Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, melalui telepon Whatsapp, Sabtu, (14/9) siang.

Ory menjelaskan, beberapa langkah tersebut adalah, menuangkan hasil verifikasi administrasi syarat calon ke dalam berita acara, serta sudah di sampaikan kepada pihak Paslon dan Bawaslu.

“KPU Sumbar selanjutnya mengumumkan hasil verifikasi tersebut secara luas kepada publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat,” ucap Ory,

Menurut Ory, tanggapan dan masukan masyarakat berkaitan  keabsahan persyaratan administrasi calon dan  visi, misi dan program calon yang disusun berdasarkan RPJPD Sumbar.

“Masyarakat Sumbar dapat memberikan tanggapan dan masukan masyarakat melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id,” ungkap Ory.

Ia menyampaikan, di laman tersebut, masyarakat menyampaikan tanggapan melalui fitur “tanggapan dengan memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”.

“Kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”serta memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan,” jelas Ory.

Ory menyebutkan, pemberi tanggapan wajib mengisi data identitas diri, serta memberikan masukan dan tanggapan terkait  Paslon gubernur dan wakilnya.

“Apakah Paslon memiliki status hukum sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya, hasil penelitian persyaratan calon, serta mengunggah dokumen bukti penunjang yang relevan semenjak  15 hingga 18 September 2024,” bebernya.

Ory menyampaikan, KPU Sumbar akan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat tersebut dan menjadikannya sebagai dasar dalam penetapan Paslon gubernur dan wakil yang akan berkontestasi pada Pilkada 2024

“Penetapan Paslon 22 September 2024. Kita sangat berharap partisipasi publik terhadap hasil verifikasi administrasi tersebut, masukan dan tanggapan bisa juga diantar ke kantor KPU Sumbar, jalan Pramuka, Padang Utara, Kota Padang,” pungkas Ory. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *