rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Parpol Dilarang Tarik Calon Kepala Daerah

Parpol Dilarang Tarik Calon Kepala Daerah

Pemilu Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban.

Padang, rakyatsumbar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan partai politik (Parpol) tidak boleh menarik calon kepala daerah (Cakada) yang telah didaftarkan. Aturan itu termaktub di dalam undang-undang.

“Parpol  dilarang menarik calonnya, setelah mendaftarkan pasangan Cakada ke kantor KPU masing-masing,” kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar, Ory Sativa Syakban, melalui pesan Whatsapp, Jumat, (6/9/2024) siang.

Ia melanjutkan, begitu juga sebaliknya, calon yang sudah didaftarkan oleh Parpol ke KPU masing-masing, juga dilarang mengundurkan diri dari kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Hal tersebut diatur dalam ketentuan pasal 43 ayat (1) Undang-undang Pilkada,” ucap Ory, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar.

Ory menjelaskan, undang-undang tersebut berbunyi partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

“Parpol yang telah mendaftarkan calon tersebut, tidak dapat mengusulkan calon pengganti, dan Parpol tersebut dianggap tetap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan, jika Parpol menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri,” jelas Ory.

Ory menambahkan, saat melakukan pendaftaran kepala daerah, Parpol menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan kepada KPU berupa dokumen B. Pencalonan-Parpol-KWK.

“Dalam dokumen B. Pencalonan-Parpol.KWK tersebut tertuang 5 kesepakatan, yang ditanda tangani diatas materai oleh Paslon bersama ketua dan sekretaris partai politik masing-masing tingkatan,” tuturnya.

Ory menyampaikan, dalam dokumen pencalonan tersebut, Parpol koalisi bersama paslon  bersepakat untuk mendaftarkan pasangan calon (Paslon) kepala daerah dan sepakat untuk tidak akan menarik Padlo yang telah didaftarkan.

“Selanjutnya kesepakatan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon, sepakat mengikuti tahapan pemilihan serta serta kesepakatan bahwa naskah visi misi dan program paslon disusun berdasarkan RPJP daerah masing-masing,” ungkapnya. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *