rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Tujuh Orang Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring Virtual

Tujuh Orang Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring Virtual

Para pelanggar Perda menjalani sidang Tipiring virtual.

Padang, rakyatsumbar.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali memberikan tindakan tegas terhadap Pelanggar Perda.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Rio Ebu Pratama mengatakan, Sebanyak Tujuh Pelanggar Perda yang masih kedapatan melanggar aturan.

Mereka terpaksa menjalani persidangan tindak pidana ringankan  (Tipiring) secara virtual, di aula Satpol PP Kota Padang, Rabu (26/10/22) pagi.

“Rata-rata yang kita sidangkan hari ini, semua telah kita ingatkan secara lisan maupun secara tulisan.”

“Namun, mereka tidak mengindahkan,terpaksa kita sidangkan,”ujar Rio Ebu Pratama.

Ketujuh pelanggar tersebut, yakni, tiga orang PKL, satu orang beraktifistas sebagai “Pak Ogah”, satu orang berprofesi sebagai badut, satu orang pemilik kos-kosan dan satu orang pengusahan kafe karaoke yang ada di Kota Padang.

“Rata-rata semua terdakwa memilih untuk membayar denda yang sudah putusan Hakim tunggal Moh. Ismail Gunawan S.H, dari Pengadilan Negeri Klas I A Padang” kata Rio Ebu Pratama.

Hukuman Denda

Rio menjelaskan pelaku pertama, terdakwa berinisial HP yang berprofesi sebagai badut.

Ia beraktivitas di perempatan lampu merah dan melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Ia harus menerima putusan denda sebesar Rp150 ribu.

Kedua, terdakwa berinisial RS yang beraktifitas sebagai “Pak Ogah” dengan putusan denda sebesar Rp250 ribu.

Ketiga, terdakwa berinisial AZ yang berjualan di atas fasilitas umum dengan putusan denda sebesar Rp1 juta.

Keempat, terdakwa berinisi TT yang berprofesi sebagai PKL yang meninggalkan lapak miliknya dengan sengaja di atas trotoar dengan putusan denda sebesar Rp500 ribu.

Kelima, terdakwa atas nama HS sebagai pemilik kos-kosan dengan putusan denda sebesar Rp50 ribu.

Keenam terdakwa berinisial AL yang berprofesi sebagai pemilik kafe karaoke dengan putusan denda sebesar Rp500 ribu.

“Keenam terdakwa telah menerima putusan denda dari Hakim. Sedangkan satu orang terdakwa berinisial AF yang berprofesi sebagai PKL proses sidangnya tertunda.”

“Lantaran terdakwa tadi menghilang saat persidangan berlangsung,” tambah Rio Ebu Pratama. (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *