Utama  

Pansus III DPRD Padang Rampungkan Ranperda Penguatan Lembaga Adat

Rapat pembahasan Ranperda Penguatan Lembaga Adat bersama unsur Pemerintah Kota Padang dan para camat.
Rapat pembahasan Ranperda Penguatan Lembaga Adat bersama unsur Pemerintah Kota Padang dan para camat.

Padang, rakyatsumbar.id — DPRD Kota Padang melalui Panitia Khusus (Pansus) III menuntaskan pembahasan hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Minangkabau. Rapat finalisasi tersebut digelar pada Selasa (14/4/2026) bersama unsur Pemerintah Kota Padang dan para camat.

Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Mulyadi, menyebut rapat ini menjadi tahap akhir dalam menyinkronkan seluruh rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dari total 10 poin masukan, seluruhnya telah ditindaklanjuti sebagai bagian dari penyempurnaan Ranperda.

“Rapat ini merupakan tahap akhir sinkronisasi hasil fasilitasi provinsi. Semua rekomendasi sudah kita tindaklanjuti dan kini Ranperda masuk tahap akhir untuk diagendakan di Badan Musyawarah,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah pasal mengalami penyesuaian guna memastikan keselarasan dengan regulasi tingkat provinsi. Bahkan, beberapa ketentuan dihapus untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dengan lembaga adat yang telah berjalan.

“Ada pasal yang kita sesuaikan, bahkan dihapus, karena menyangkut kewenangan lembaga adat. Prinsipnya, pemerintah tidak boleh mengintervensi struktur adat yang sudah ada,” jelas Mulyadi.

Ia menegaskan, kehadiran Ranperda ini sangat penting, terutama bagi Kota Padang yang memiliki karakter wilayah perkotaan dan tidak sepenuhnya berbasis nagari. Selama ini, peran lembaga adat dinilai belum memiliki landasan hukum yang kuat.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah nantinya diharapkan dapat memberikan dukungan lebih konkret, baik dalam bentuk pelayanan maupun penganggaran untuk kegiatan adat dan pelestarian budaya.

“Ranperda ini akan menjadi payung hukum. Dengan begitu, dukungan pemerintah terhadap adat dan budaya bisa lebih maksimal karena sudah memiliki dasar yang jelas,” tambahnya.

Selain aspek kelembagaan, Ranperda ini juga menitikberatkan pada penguatan nilai-nilai budaya Minangkabau, termasuk menjaga struktur kekerabatan, fungsi sosial masyarakat, serta keberlanjutan tradisi di tengah dinamika kehidupan kota.

Mulyadi mengakui pembahasan Ranperda ini memerlukan waktu lebih panjang dibandingkan pansus lainnya karena menyentuh aspek sosial budaya yang kompleks. Namun, pihaknya optimistis proses selanjutnya dapat berjalan sesuai target.

“Setelah seluruh tahapan ini, kita optimistis Ranperda segera masuk paripurna dan dapat disahkan dalam waktu dekat,” katanya.

Rapat tersebut turut dihadiri anggota DPRD Kota Padang, unsur Setdako, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, serta para camat se-Kota Padang. DPRD menargetkan Ranperda ini segera disahkan agar pelestarian adat dan budaya Minangkabau memiliki landasan hukum yang kuat dan berkelanjutan. (edg)