Panitia Ajudikasi PTSL Padangpanjang Jalani Pengucapan Sumpah
Padangpanjang, rakyatsumbar.id–Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Padangpanjang mengambil sumpah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan setempat, Senin (10/01/2022).
Panitia Ajudikasi PTSL terdiri dari unsur Kantor Pertanahan, 16 orang Lurah. Dalam melaksanakan kegiatan PTSL, dibantu oleh Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi.
Baca Juga : Pantai Pinus Kapuh Pessel Dilanda Abrasi
Dalam sambutannya, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Padangpanjang Endi Purnomo menyampaikan, pendaftaran tanah untuk Kepastian Hukum Atas Tanah.
“Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa, baik sengketa orang perorang, keluarga, juga terjadi antar pemangku kepentingan,” katanya.
Lanjut Endi, membuktikan pentingnya sertipikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak atas tanah yang dimiliki untuk mewujudkan tertib administrasi, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Endi menjelaskan, lambannya proses pendaftaran tanah atau pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah.
Untuk permasalahan tersebut, Kementerian ATR/ BPN telah meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan PTSL sejak tahun 2017 dan akan berakhir pada tahun 2024.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah masyarakat,” jelasnya.
PSTL Miliki Banyak Manfaat
Metode PTSL, lanjut Endi, merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/ BPN untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, yaitu sandang, pangan dan papan.
Endi menegaskan, pelaksanaan PTSL memberikan banyak manfaat bagi berbagai pihak. Manfaat bagi pemegang hak, manfaat bagi pemerintah dan manfaat bagi calon pembeli.
Sedangkan, objek PTSL adalah meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali baik yang belum terdaftar maupun yang sudah terdaftar dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah.
Endi menjelaskan, untuk beban Pembiayaan PTSL ditanggung oleh dua pihak, yaitu ditanggung oleh pemerintah dan ditanggung oleh pemilik tanah.
Biaya PTSL yang ditanggung pemilik tanah, berupa biaya penyiapan alas hak dan pemilikan tanah, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, biaya BPHTB dan PPh Pasal 21.
Peran Aktif Masyarakat
Tahun 2022, sebut Endi, Padangpanjang mendapat Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah 6.700 bidang serta Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah 3.400 bidang.
“Adanya dukungan dan peran serta yang aktif dari semua pihak, seperti unsur pemerintah, DPRD, KAN, camat dan Lurah. Kegiatan PTSL bisa berhasil dan sukses,”sebutnya. (ned)