Padangpariaman Tercepat Laporkan LHKPN 2021
Padangpariaman, rakyatsumbar.id– Kabupaten Padangariaman menjadi daerah yang paling cepat melaporkan daftar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) per 11 Februari 2021.
“Sesuai rilis yang dikeluarkan KPK, bahwa Padangpariaman ada di urutan pertama yang tercepat 100% LHKPN per tanggal 11 Februari 2021″ kata Inspektur Padangpariaman Hendra Aswara di Kantor Bupati, Parit Malintang, Kamis (11/02/2021).
Menurutnya, keberhasilan 100% LHKPN Pemda Padangpariaman sebelum batas waktu periodik yang ditentukan KPK, yaitu 31 Maret 2021, tidak terlepas dari meningkatnya pemahaman para pejabat (wajib lapor).
Inspektorat sebagai leading sektor, tambah Hendra, juga melalukan monitoring dan pendampingan penginputan e-LHKPN. Adapun jumlah Wajib Lapor sebanyak 209 orang terdiri dari pimpinan daerah, pimpinan DPRD, pejabat eselon dua dan tiga.
“Tentunya keberhasilan ini tidak terlepas dari komitmen Bapak Bupati dan Wakil Bupati dalam mendukung Program KPK untuk pencegahan korupsi,” ujar Mantan Kabag Humas itu.
Sementara Bupati Ali Mukhni mnegatakan Kepatuhan terhadap LHKPN merupakan bagian dari komitmen integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Padangpariaman dalam hal tranparansi.
“Alhamdulillah, Padangpariaman sebagai daerah tercepat LHKPN se-Sumbar. Artinya ASN berkomitmen antikorupsi dengan melaporkan harta kekayaanya” ujar Alumni STPDN itu.
Sebagaimana diketahui bahwa LHKPN menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Adapun dasar hukumnya yaitu Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara. (rel)