rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Padangpanjang Terancam Masuk Zona Orange, Begini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan

Padangpanjang Terancam Masuk Zona Orange, Begini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan

Kepala Dinkes Padangpanjang Nuryanuar

Padangpanjang, rakyatsumbar.id–Meski sempat menjadi yang terbaik dalam penanganan Covid-19 di Sumatera Barat dan berhak menyandang status Zona Kuning. Tetapi, dari perkembangan yang terjadi saat ini, Padangpanjang terancam masuk Zona Orange lagi, dengan meningkatnya kasus yang terjadi.
Upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tampaknya tidak mendapat dukungan dari masyarakat. Hal ini terlihat dari masih tingginya angka pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan Satgas Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangpanjang Nuryanuar ketika ditemui rakyatsumbar.id mengatakan, masih lemahnya penerapan Prokes di kalangan masyarakat, salah satunya disebabkan dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan virus tersebut.
“Banyak yang menganggap Covid-19 adalah akal-akalan pemerintah saja. Ada juga yang menyampaikan dampaknya tidak perlu ditakutkan, karena hanya beberapa saja yang meninggal, itupun karena penyakit bawaan bukan karena Covid. Beragam anggapan miring masyarakat tersebut, juga sampai ke telinga kami dan kami anggap itu wajar, karena memang belum ada ditemukan di Padangpanjang, kasus pasien yang harus menjalani perawatan di ruang ICU dan dibantu ventilator,” sebut Nuryanuar, Selasa (27/04/2021).
Diakuinya, selama ini kasus pasien positif Covid-19 di Kota Padangpanjang, banyak ditemukan berupa Orang Tanpa Gejala (OTG) dan hasil tracking dari pasien yang terpapar sebelumnya. Semua pasien yang menjalani isolasi saat ini berjumlah 45 orang, dengan jumlah pasien sembuh mencapai 903 orang dan 21 orang meninggal.
“Hingga Senin kemarin, masih ada pertambahan 5 orang positif terpapar Covid-19. Jika dari hasil tracking mengalami peningkatakan, otomatis Zona Kuning yang telah dipertahankan sejak beberapa bulan lau, akan naik lagi menjadi Orange ataupun Merah, seperti di Kabupaten Limapuluh kota,” sebut pria yang akrab disapa Pak Ujang itu.
Sementara itu, dari hasil Operasi Yustisi yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Padangpanjang, berhasil mengamankan 477 orang yang terjaring razia Penegakan Perda No. 06/SB/2020.
“Mereka terdiri dari 115 pejalan kaki, 316 pengendara roda dua dan 46 pengendara roda empat,” sebut Kapolres Padangpanjang diwakili Kasat Sabhara, AKP. Winedri.
Dikatakan Winendri, kegiatan difokuskan di jalan kawasan Pasar Pusat Padangpanjang dan di depan gedung M. Sjafei. Di lokasi ini masih banyak ditemui masyarakat yang tidak memakai masker.
Kepada para pelanggar, katanya lagi, pihaknya memberi sanksi. “Diantaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes, para pelanggar juga diangkut menggunakan mobil pelanggar protokol kesehatan menuju ke Mapolres Padangpanjang untuk didata,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dishub.
“Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut,” tukasnya. (ned)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *