Padang Disarankan Berlakukan PSBM
Padang, Rakyat Sumbar—Ketika Ibukota Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diefektifkan 14 September mendatang, Ketua fraksi PKS DPRD Kota Padang Muharlion meminta pemerintah Kota Padang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang kian hari kian beranjak naik di Kota Padang.
“Jika menerapkan PSBB mungkin Kota Padang tidak akan mampu. Tetapi mungkin kita bisa mengaplikasikan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” jelasnya.
Oleh karena itu, menurutnya, jika Kota Padang memberlakukan PSBM maka harus dilakukan sosialiasi di tingkat kelurahan. Tujuannya agar mampu menumbuhkan komitmen masyarakat untuk memutus sebaran Covid-19.
Ia menyebutkan, PSBM adalah PSBB yang berbasis kelurahan dan perluasan dari isolasi mandiri yang dilakukan secara intens disertai pelayanan kepada masyarakat. Berbagai daerah saat ini berharap pemberlakuaan PSBM dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Daerah yang gencar melaksanakan PSBM dilihat dari berbagai sumber seperti Kota Pekanbaru, Pemkab Kuningan, dan kota-kota lainnya.
Jika PSBM diterapkan di Kota Padang, berdasarkan data https://dinkes.padang.go.id/ pada tanggal 10 September 2020, hampir semua kelurahan di Kota Padang diberlakukan PSBM, hanya 13 kelurahan yang tidak perlu diberlakukan PSBM, seperti Kelurahan Air Tawar Timur, Koto Pulai, Tanjung Saba Pitameh dan Padang Besi.
Berdasarkan data https://dinkes.padang.go.id/ pada tanggal 10 September 2020, jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 yaitu 1.591, dengan pertambahan 35 terkonfirmasi positif Covid-19. Sedangkan pasien sembuh berjumlah 1.059 dengan tambahan 13 orang. (edg)