rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Nunggak Bayar Listrik, Penghuni Rusunawa Gelap-gelapan

Nunggak Bayar Listrik, Penghuni Rusunawa Gelap-gelapan

Petugas UPT Rusunawa dan tim penata dan penertiban Rusunawa saat melakukan pemutusan listrik.
Padang, Rakyatsumbar.id– Mempercepat capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), pengelola melakukan tindakan tegas terhadap penghuni yang tidak tertib akan aturan. Upaya itu berupa pemutusan arus listrik terhadap warga yang menunggak uang sewa lebih dari tiga bulan. Pemutusan listrik dilakukan kepada 25 warga yang berada di blok A. Sementara, Jumat, (10/12/2021) akan melakukan pemutusan listrik kepada 68 warga yang berada di blok.
Kepala UPT Rusunawa Sahurman mengatakan, sebelum dilakukan pemutusan arus listrik telah dilakukan prosedur sesuai SOP. Mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 sudah diberikan kepada warga yang menunggak sewa.
“Prosedurnya sudah kami lakukan, sampai mengirimkan surat pemutusan listrik, namun tidak digubris. Maka dari itu, tim gabungan yang terdiri dari koramil, Satpol PP, Polsek, pihak kecamatan dan kelurahan melakukan pemutusan arus listrik hari ini,” kata Sahurman, Kamis (9/12).
Sahurman menyebutkan, bagi warga yang telah diputus listriknya diwajibkan mencicil tunggakan sewa untuk bisa dihidupkan kembali listriknya.
“Mereka yang menunggak ini diwajibkan mencicil minimal setengah dari total bulan tunggakan.  Sebelumnya, kesepakatan telah di buat pada 8 Desember 2021, tapi banyak yang mengindahkan.  Sekarang mereka wajib membayar semua yang tertunggak,” tegasnya.
Dalam pemutusan ini, UPT Rusunawa melibatkan tim penata dan penertiban Rusunawa.
Lurah Purus Albana yang turut dalam penertiban tersebut menegaskan, penertiban dengan cara pemutusan listrik di Rusunawa Purus murni dilakukan kepada penghuni yang menunggak.
“Hal ini kita lakukan agar memberikan efek jera kepada penghuni untuk tertib melakukan pembayaran uang bulanan,” tambahnya.
Untuk harga sewa rumah di Rusunawa Purus sendiri cukup beraneka ragam. Rumah yang berada di lantai 1 di patok sewa sebanyak Rp325 ribu rupiah sebulan, lantai 2, harga sewanya 290 ribu sebulan, lantai 3 harga sewa Rp375 ribu perbulan, lantai 4 harga sewa sebesar Rp260 ribu perbulan, sedangkan lantai 5 harga sewa di patok Rp245 ribu perbulan. Untuk target dari UPT Rusunawa, Pemko Padang mematok target PAD sebesar Rp1,2 milyar pertahun. (endang)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *