Padang -Nasib pilu dialami Desi Erianti warga pilakuik, Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang karena menerima penolakan dari IGD RSUD IGD RSUD Rasidin Sabtu (31 Maret 2025 sekitar pukul 00.15 WIB.
Usai menerima penolakan, Desi akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke RS Siti Rahma sekitar pukul 12.31 WIB.
“Innalilahi wa innailaihi rojiun telah berpulang kakak sepupu kami Desi Erianti hari Sabtu 31 Maret 2025 pukul 12.31 WIB di RS Siti Rahmah,” ujar Yurnani keluarga Pasien bernama Desi kepada Rakyat Sumbar.
Yurnani menjelaskan, pihak RSUD Rasidin menolak memberikan perawatan di IGD dengan alasan pasien tidak masuk dalam kategori emergency.
“Keluarga saya di tolak mendapat layanan medis di RSUD Rasidin dengan alasan, pasien tidak masuk dalam katagori emergency. Pihak rumah sakit mengklaim, sakit yang di derita keluarga saya hanya sesak nafas, jika ingin berobat, akan di alihkan ke layanan umum. Kami memilih RSUD Rasidin karena dekat dari rumah,” katanya.
Mendapat penolakan tersebut, keluarga tidak memiliki bekal uang yang cukup, dengan nafas yang sesak, malam yang dingin itu, Desi Erianti kembali di bawa pulang diantar bentor (becak motor).
Tetapi, sesak nafas yang menimpa Desi Erianti terus menjadi, keluarga terpaksa merujuk pasien ke RSU. Siti Rahmah.
“Di RSU. Siti Rahmah, kami berharap tidak ada penolakan, karena kami hanya berbekal KIS. Semoga Walikota Padang menerima keluarga kami berobat di rumah sakitnya,”ungkapnya.
Direktur RSUD dr. Rasidin Padang dr. Desy Susanty saat di hubungi Harian Rakyat Sumbar akan mencari kebenaran di lapangan.
“Izin pak saya konfirmasi dilapangan dulu ya Pak. Terima kasih informasinya, mohon maaf atas ketidak nyamanan ini,” paparya.
Hingga berita ini di terbitkan, awak media belum mendapat informasi yang jelas dari pihak RSUD Rasidin, Padang. (Edg)