rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Nasib Iriadi-Agus Syahdeman Ditentukan Setelah Rapat Pleno KPU

Nasib Iriadi-Agus Syahdeman Ditentukan Setelah Rapat Pleno KPU

Solok, Rakyat Sumbar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok akan memutuskan  pasangan Iriadi Dt Tumangguang-Agus Syahdeman menjadi calon bupati dan wakil bupati Solok setelah rapat pleno terkait Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan memenangkan Iriadi. Rapat pleno ini juga menindaklanjuti hasil konsultasi ke KPU RI yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Solok, apakah akan menetapkan pasangan Iriadi Dt Tumangguang-Agus Syahdeman menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 atau malah mengajukan Kasasi ke MA.

Komisioner KPU Kabupaten Solok Jons Manedi mengatakan, terhadap putusan PTTUN mengenai gugatan bakap calon, KPU kabupaten Solok telah melakukan konsultasi ke KPU RI.

“Hasil konsultasi kepusat itu,KPU RI merekemondasikan dan meminta KPU Kabupaten Solok untuk menindaklanjuti keputusan itu, dan insyaallah hari Jumat (05/11/2020) kita pleno kan. Apapun hasilnya nanti, kita berharap pihak bakal calon bupati Iriadi-Agus Syahdeman menerima dengan lapang dada,” kata Komisioner KPU kabupaten Solok Jons Manedi Kamis (05/11/2020).

Langkah ini diambil  berdasarkan pertimbangan-pertimbangan jadwal dan waktu. Pihaknya tidak lagi memperdebatkan apakah orang ini memenuhi syarat kesehatan atau tidak.

“Tapi yang jelas putusan PTTUN memerintahkan memasukan Iriadi sebagai penetapan calon yang nanti akan ikut proses pemilihan 9 desember,” ujarnya.

Jons Manedi mengatakan, KPU Kabupaten Solok diminta KPU RI untuk melaksanakan keputusan itu. Sementara jika hasilnya pasangan ini lolos dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Solok nantinya, nomor urutnya diberikan nomor urut selanjutnya yaitu nomor 4, sebab saat ini ada 3 pasangan calon di Kabupaten Solok.

“Diberikan nomor urut berikutnya, nomor urut empat. Tidak ada konsekuensi perpanjangan masa kampanye, jadwal tahapan sudah ada, yang bersangkutan tinggal mengikutinya,” katanya.

Terkait upaya hukum atas putusan PTTUN tersebut. Hingga kini belum ada, apakah KPU Kabupaten Solok akan mengajukan kasasi atau menerima putusan itu. “Kami belum menentukan sikap, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak,” katanya.

Sementara itu diketahui, Iriadi merupakan bakal calon Bupati Solok yang menggandeng Agus Syahdeman sebagai bakal calon Wakil Bupati yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Solok untuk menjadi calon Bupati. Kemudian kedua paslon itu mengajukan gugatan dan hasilnya seluruh gugatan tersebut diterima PTTUN Medan.

Dalam putusan sebanyak 89 halaman, PTUN Medan mengabulkan gugatan saya, kemudian menyatakan batal Keputusan Tergugat Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.

Dalam putusan itu, penggugat meminta tergugat diminta mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020. Kemudian, mewajibkan tergugat untuk menerbitkan kembali keputusan tentang Paslon menjadi empat pasang, termasuk Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman. (wel)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *