rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » MUI Nyatakan Palsu, Kuburan Sepanjang 12 Meter Dibongkar

MUI Nyatakan Palsu, Kuburan Sepanjang 12 Meter Dibongkar

Pembongkaran makam palsu sepanjang 12 meter di Tampaik Ampaleh.

Padangpariaman,rakyatsumbar.id – Berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padangpariaman tanggal 20 November 2020, kuburan (makam) palsu yang terletak di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tampaik Ampaleh, Korong Gunuang, Nagari Gunuang Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padangpariaman, dibongkar.
Pembongkaran makam sepanjang 12 meter, yang dilakukan , Kamis (06/05/2021) tersebut dihadiri Camat V Koto Timur, Kepala KUA Kecamatan V Koto Timur, Kapolsek Kampuang Dalam, Koramil 06/Kampung Dalam, Walinagari Gunuang Padang Alai dan perangkat Korong Gunuang serta unsur ninik mamak, alim ulama, bundo kanduang, pemuda yang ada di korong tersebut.
Pada keputusan MUI tersebut disimpulkan bahwa makam yang dibangun diatasnya bangunan suatu bangunan, dimana makam (perkuburan) tersebut sudah menjadi perkuburan umum, haram membangun di atasnya.
Selain itu, makam yang direnovasi (tajshish), untuk pertanda (shahadah) orang-orang shaleh untuk ulama yang tidak jelas biografinya berarti kuburan palsu. Bahkan menurut MUI, membangun/merenovasi perkuburan bukan di tanah milik, hukumnya haram maka kuburan panjang yang terletak di Tampaik Ampaleh adalah kuburan palsu.
Penjabat Walinagari Gunuang Padang Alai, Aidinur mengatakan, pihak nagari sudah berusaha melakukan mediasi antara masyarakat yang pro dan kontra dengan pembangunan kuburan panjang itu untuk mengembalikan ukurannya seperti semula.
“Alhamdulillah pembongkaran kuburan panjang yang diputuskan palsu oleh MUI Padangpariaman sudah terlaksana hari ini meski ada sedikit riak dari sebagian kecil masyarakat namun tidak menghalangi pelaksanaan pembongkaran”, katanya.
Ditempat yang sama, Kapolsek Kampung Dalam, AKP. Kasman mengatakan, TNI-Polri mendampingi pembongkaran kuburan palsu tersebut guna memberikan keamanan dan kenyamanan pada masyarakat. “Dalam menyikapi persoalan di lapangan kami selalu mengedepankan persuasi, humanis sesuai SOP dan setelah pelaksanaan pembongkaran ini, kami berharap jangan ada lagi persoalan yang timbul di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Berdasarkan penelusuran media ini, gempa dahsyat 2009 yang meluluhlantakkan Padangpariaman pada 2009 lalu telah merobohkan satu kuburan (makam) yang dianggap keramat oleh beberapa warga setempat. Namun makam tersebut berukuran makam normal, sebagaimana makam orang-orang Indonesia lainnya. Pada tahun 2018, makam yang roboh tersebut dipugar oleh seorang oknum masyarakat berinisila MN dan dibantu oleh beberapa oknum masyarakat sehingga makam yang dulunya normal, menjadi panjang 12 meter. Tujuan pemugaran makam untuk menarik para penziarah agar lebih ramai datang sehingga memberi infaq yang lebih banyak pada kotak infaq yang telah disediakan dikuburan palsu itu.
“Sekitar tahun 90-an, saya menebang casiavera untuk di panen di TPU Tampaik Ampaleh itu, tidak ada saya lihat ukuran makam yang panjangnya 12 meter”, ungkap salah seorang warga yang berinisial AT. (war)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *