MK Larang Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil

MK Batalkan Frasa Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.

MK Batalkan Frasa Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri

JAKARTA, Rakyat Sumbar — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pleno pada Kamis (13/11/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan dan mengaburkan makna sesungguhnya dari ketentuan Pasal 28 ayat (3). Keberadaan frasa itu berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum terkait pengisian jabatan di luar kepolisian oleh anggota Polri aktif, sekaligus berdampak pada karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar institusi Polri.

Mahkamah menilai berlakunya frasa tersebut memperluas norma yang mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Dengan perluasan itu, muncul celah bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Frasa tersebut ternyata tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan.

Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini juga memuat concurring opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, serta dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Latar Belakang Permohonan

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin—mahasiswa doktoral sekaligus advokat—dan Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana hukum yang belum memperoleh pekerjaan layak. Para Pemohon menguji Pasal 28 ayat (3) beserta Penjelasannya pada UU Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Penjelasan pasal tersebut sebelumnya menambahkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang menurut Pemohon telah membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki sejumlah jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

Dalam persidangan pada 29 Juli 2025, Pemohon menyampaikan contoh jabatan sipil yang diduduki anggota Polri aktif, seperti Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT. Pemohon menilai praktik tersebut melanggar prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi, serta merugikan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam jabatan publik.

Norma tersebut, lanjut Pemohon, bahkan dapat menciptakan dwifungsi Polri karena menggabungkan fungsi keamanan negara dengan peran birokrasi dan pemerintahan.

Karena itu, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan frasa tersebut—yang kini telah dikabulkan oleh MK.(rel/Humas MK RI)