Miris, TPP Sekda dan PPPK Selisih 126 Kali Lipat

SK Bupati Limapuluh Kota tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai
SK Bupati Limapuluh Kota tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai

Limapuluh Kota, rakyatsumbar.id—Kekejaman tercatat jelas dalam tinta hitam di atas kertas putih. Surat Keputusan Bupati Nomor 800.1.1.1.13/108/BUP-LK/II/2026 yang ditandatangani Bupati H Safni Sikumbang bukan sekadar dokumen, melainkan bukti nyata ketidakadilan yang memuakkan.

Ironisnya, Herman Asmar selaku Sekretaris Daerah yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD memegang tanggungjawab besar dalam penyusunan besaran TPP tersebut. Di tangannya lah angka-angka itu dirancang dan ditentukan.

Dan apa yang terjadi? Dia dengan mudahnya mengatur dan menonjolkan angka fantastis untuk dirinya sendiri, mencapai Rp 19.156.791 perbulan. Sementara itu, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang setiap hari membanting tulang, hanya dicampakkan dengan nilai Rp150 ribu perbulan. Selisihnya mencapai 126 kali lipat, angka yang tidak masuk akal dan sangat menghina kemanusiaan.

Uang senilai seratus lima puluh ribu rupiah. Itu harga diri mereka di mata pemimpin. Angka yang bahkan tak cukup untuk membeli bensin dan makan sehari hari, tak sebanding dengan keringat dan air mata yang diteteskan demi pelayanan publik.

Sementara yang duduk manis di kursi empuk menikmati hampir dua puluh juta rupiah dengan santainya. Ini bukan sekadar ketimpangan, ini adalah penghinaan telak dan kekejaman yang mencabik cabik rasa keadilan.

Kebijakan ini jelas melanggar hukum. Mencederai Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945 tentang perlakuan sama di depan hukum. Bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang prinsip Equal Pay for Equal Work serta Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jika aturan dibuat menguntungkan segelintir orang dan merugikan banyak pihak serta melanggar undang undang maka ini masuk ranah pidana administrasi bahkan potensi korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.

Ketika dikonfirmasi Herman Asmar dengan santai menjawab bahwa besaran tersebut sudah sesuai dengan hitungan hitungan dari pusat.

Menanggapi hal itu Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Payakumbuh Sevindra Juta menilai, alasan tersebut sangat lemah dan tidak bisa dibenarkan.

“Ini soal pelanggaran hukum nyata. Pusat memberi pedoman bukan perintah untuk berlaku kejam dan melanggar konstitusi. Tidak ada aturan yang menyuruh membagi rezeki dengan cara yang begitu menyakitkan,” ujar Sevindra.

Dia juga menilai, alasan ikuti pusat adalah ketidakbecusan pemimpin. Seorang kepala daerah wajib punya kebijaksanaan dan hati nurani.

“Jika aturan disalahartikan untuk menindas rakyat kecil. Maka, dimana letak kearifan lokal dan rasa kemanusiaan yang dijamin undang undang,” tegasnya. (Eriwal)