rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Mencuri untuk Judi Online, Calon Korban Dipantau lewat Media Sosial

Mencuri untuk Judi Online, Calon Korban Dipantau lewat Media Sosial

Kapolres bersama Wakapolres memperlihatkan barang bukti

Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Makin canggih teknologi, juga makin canggih modus pelaku kejahatan dalam mencari dan mengidentifikasi calon korbannya.

Seperti yang dilakukan MR (31), warga Nagari Pitalah Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanahdatar ini.

Dia berhasil mencuri di sebuah toko perhiasan imitasi di kawasan Pasar Usang Kota Padangpanjang, dari pengamatannya mengikuti live pemilik toko melalui platform media sosial.

“Pelaku mengetahui kapan pemilik toko akan pulang dan kembali ke tokonya, dengan mengamati waktu live pemilik toko di akun tiktok,” kata Kapolres Padangpanjang AKBP Kartyana Widyarso.

Waktu itu, kapolres didampingi Wakapolres Kompol. Eridal dan Kanit Resum Ipda. Yuthedi saat press realese, Senin (7/10).

Dikatakan Kapolres, peristiwa pencurian yang terjadi tanggal 25 Juli 2024. Dimana, sekitar pukul 20.00 WIB, pemilik toko pergi makan ke depan pertigaan PDAM dan kembali sekitar pukul 22.00 WIB.

“Saat kembali ke toko, pemilik toko kaget tiga unit handphone dan satu unit laptopnya sudah tidak ada lagi dan langsung melapor ke Polisi,” kata Kapolres.

Dari hasil penyidikan tim Sartreskrim, pelaku berhasil dibekuk tanggal 5 Oktober sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya di Nagari Pitalah dan didapatkan sejumlah barang hasil curian,  sebelumnya sempat dijual tersangka.

Dalam melakukan aksinya, MR tidak membutuhkan waktu lama untuk masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang-barang berharga.

“Dari pengakuannya, pelaku masuk dengan mencongkel jendela dengan besi dan membawa barang berharga yang ditemui, dengan waktu sekitar 20 menit,” jelas Kapolres

Dipantau Lewat Medsos

Yang menarik dari kasus ini adalah modus yang digunakan tersangka. MR memanfaatkan media sosial (Medsos) untuk memantau aktivitas korban, yang sering melakukan siaran langsung saat berjualan perhiasan imitasi.

Setelah memastikan toko dalam keadaan kosong, MR kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan kawat, mengambil laptop dan handphone, serta melarikan diri.

“Dari pengakuan tersangka, hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online,” ungkap Kapolres.

Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 363 ayat 1, 3, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan barang-barang berharga di rumah atau toko.

Pemasangan CCTV atau kunci ganda sangat disarankan untuk mencegah tindak kriminal.

“Kami berharap masyarakat lebih peduli dengan pengamanan tempat usaha mereka. Tindakan pencegahan seperti ini bisa sangat efektif dalam membatasi ruang gerak pelaku kejahatan,” ujar Kapolres.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Padangpanjang menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas tindak pidana di wilayahnya.

Serta memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi pengingat bahwa kejahatan selalu dapat diungkap dengan cepat dan tepat. (ned)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *