Mayjen (Purn) Syamsu Jalal Klaim Pengurus Sah PGAI Padang
Denny Agusta.
Padang, rakyatsumbar.id -Polemik pengurus yayasan DR H Abdulah Ahmad PGAI Padang belum mereda.
Denny Agusta menyatakan Ketua Pengurus Yayasan DR H Abdullah Ahmad Persatuan Agama Islam (PGAI) di Jati, Padang ini.
Ia mengungkapkan itu saat melakukan jumpa pers dengan sejumlah awak media di Kantor PGAI di Padang, Jumat (9/12/2022).
“Saya adalah ketua pengurus Yayasan DR H Abdullah Ahmad PGAI. Hal ini telah mempunyai kekuatan hukum di Pengadilan Negeri Padang.”
“Apalagi saya telah di SK kan sebagai Ketua Pengurus Yayasan pada 12 Maret 2021 yang lalu,” ucapnya.
Denny Agusta menjelaskan, sebelumnya, Yayasan DR H Abdullah Ahmad PGAI mempunyai dualisme kepemimpinan.
“Pertama kepengurusan sah yang dipimpin oleh Mayjen (Purn) Syamsu Jalal dan kepengurusan tandingan yang di bentuk oleh Buchari dan Yunarlis,” jelasnya.
“Pada saat ini, kepimpinan sah adalah kepemimpinan yang di pimpin Mayjen (Purn) Syamsu Jalal. Dan itu terbukti dengan putusan Pengadilan Negeri Padang,” tegasnya.
Denny Agusta menambahkan, struktur Yayasan yang di buat Buchari dan Yunarlis mulai dari pembina sampai Pengurus dan Pengawas adalah perbuatan melawan hukum dan batal demi hukum.
“PN Padang juga memerintahkan Buchari-Yunarlis untuk membatalkan akta Notaris nomor 14 tanggal 20 Mei 2021 yang di buat di hadapan Notaris Elgayanti, S.H., M.Kn.
“Gak ini memerintahkan Kemenkumham untuk mencabut pencatatan akta Yayasan yang dibuat Buchari-Yunarlis pada system AHU Kemenkumham Nomor : AHU-AHA.01.06-0024834 tanggal 20 Mei 2021,” tambahnya.
Denny Agusta menyatakan siap berjuang, jika pihak Buchari-Yunarlis naik banding.
“Tidak ada masalah. Silahkan saja.Kepengurusan saya hanya dapat dibatalkan oleh pengadilan di atas PN Padang.”
“Selagi belum ada keputusan pengadilan lebih tinggi, maka Yayasan saya yang sah dan diakui Lembaga pengadilan.”
“Bahkan kalau dianggap kepengurusan saya status quo karena sedang dibanding di PT, maka kepengurusan lain lebih layak lagi untuk status quo dan tidak melakukan aktifitas apapun pada unit usaha Yayasan,” tutupnya. (edg)