rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Masyarakat Diminta Bijak Sikapi Keputusan MK

Masyarakat Diminta Bijak Sikapi Keputusan MK

Solok, rakyatsumbar.id–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok melalui Fraksi PAN Ivoni Munir meminta masyarakat bijak menerima keputusan MK terkait sengketa pemilukada Kabupaten Solok.
“Kami sangat mengharapkan masyarakat untuk tetap menghormati hasil putusan MK dan menjaga situasi keamanan dan dewasa dalam berpolitik,” katanya Senin (22/3).
Politisi PAN ini mengatakan perkara pemilihan kepala daerah Kabupaten Solok diumumkan MK dalam laman resminya. Dalam Jadwal itu, MK menolak pekara nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021. Adapun dalam sidang yang disiarkan secara daring tersebut, MK memutus sebanyak 13 perkara sengketa Pilkada, salah satunya Bupati Solok.
“Kita harus menerima apapun hasilnya. Sebab esensi dari tujuan pilkada itu adalah harus dijalankan. Kalau kita konflik dan terus berdebat, maka akan keluar dari tujuan mencetak pemimpin di Kabupaten Solok” katanya.
Untuk itu, kepada masing-masing pendukung pasangan calon, harus menerima dan konsisten membangun Kabupaten Solok lebih baik lagi dari sebelumnya. Juga kepada pengguna media sosial dan seluruh elemen masyarakat untuk saling merangkul dan bersama-sama membangun Kabupaten Solok ini menjadi lebih baik lagi.
Ivoni Munir menambahkan, debat dan ego pilkada sudah usai. Masyarakat diharapkan siap menerima apapun keputusan MK dan bupati baru harus serius membangun daerah ini.
“Siapapun bupatinya, itu Bupati Kabupaten Solok dan bukan bupati tim pemenangan paslon tertentu. Mari kita terima untuk sama-sama bangun daerah. Ingat, suasana pilkada sudah berlalu, mari kita hargai bupati baru sesuai keputusan MK,” tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, Sumatera Barat, nomor urut 01 Nofi Chandra-Yulfadri Nurdin, Senin (22/03/2021).
Sebelumnya, Pasangan Nofi Chandra-Yulfadri Nurdin melakukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, gugatan tersebut diajukan pasangan tersebut secara online pada 20 Desember 2020, atas ketidakpuasannya atas hasil Pilkada Kabupaten Solok 2020.
Pasangan nomor urut 1, Nofi Candra – Yulfadri Nurdin yang meraup 58.811 suara, kalah hanya sebanyak 814 dari pemenang Pilkada Solok, dari pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu yang memperoleh suara lebih kurang 59.625.
Kemudian pasangan nomor urut 3, Desra Ediwan Anan Tanur – Adli memperoleh suara sebanyak 28.490 dan pasangan urut 4, Iriadi Dt. Tumanggung – Agus Syahdeman meraih 22.048 suara.
Total suara sah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok sekitar 168.974. Sementara suara tidak sah mencapai 6.980. Total suara keseluruhan 175.954, atau hanya 65,38 persen dari jumlah DPT. (wel)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *