Masuk Zona Bahaya, Epyardi Asda ajak Semua Elemen Masyarakat Berantas Narkoba
Arosuka, rakyatsumbar.id—Bupati Solok Epyardi Asda mengajak seluruh elemen masyarakat di daerah itu untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba, mengingatkan tingginya jumlah pengguna aktif narkoba di Kabupaten Solok.
Berdasarkan data BNNK Solok, 28 nagari dari 74 nagari yang ada di Kabupaten Solok sudah masuk zona bahaya.
“Sebenarnya, telah dari dulu program-program tentang penanganan narkotika di nagari digencarkan, hanya saja belum optimal penerapannya, sekarang tidak ada lagi cerita, seluruh lingkup pemerintah nagari, saya minta harus all out dalam pemberantasan peredaran narkotika di nagari,” imbaunya.
Lebih lanjut, Pemkab Solok juga akan melaksanakan tes urine bagi seluruh pejabat daerah termasuk bagi seluruh walinagari, sebagai bentuk komitmen bahwa gerakan anti narkoba ini dimulai dari pejabat daerah.
“Sebagai bentuk komitmen, seluruh ASN akan di tes urine, karena sebelum memerangi peredaran narkotika di masyarakat, pejabat publiknya harus memberikan contoh dulu,” tukasnya.
Sementara itu, sepanjang tahun 2023 lalu, BNNK Solok telah melakukan rehabilitasi sebanyak 25 orang dengan layanan rehabilitasi rawat jalan 25 Orang layanan Skrining Interfensi Lapangan (SIL), dan 30 orang layanan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM)
“Sedangkan untuk layanan SHKPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba) yang telah di keluarkan BNN sebanyak164 orang dari target sebanyak 55 orang,” ujar Kepala BNNK Solok, AKBP Agus Wijanarko.
Untul diketahui, pelayanan SHKPN selalu dibuka di kantor BNNK Solok, di Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 Wib, layanan itu dibuka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang biasanya dibutuhkan seperti pendaftaran CPNS, TNI/POLRI, persyaratan pekerjaan lain, pendidikan dan lain sebagainya.
Ia menyampaikan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di masyarakat khusus Kabupaten Solok menunjukan kecendrungan semakin meningkat dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak anak, remaja dan generasi muda.
“Berdasarkan data ada 28 nagari masuk kategori bahaya atau zona merah, dalam hal ini kami (BNNK Solok) bersama seluruh komponen masyarakat dan pemerintah daerah berkomitmen untuk lebih serius melakukan berbagai upaya guna melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), BNN memiliki 4 pilar yaitu Pertama Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi dan Pemberantasan.
Pihaknya akan memaksimalkan program ketahanan keluarga anti narkoba dan program Ketahanan diri remaja. Kemudiam memperkuat peran Program Nagari Bersih Narkoba (Bersinar), serta melakukan penyuluhan penyuluhan P4GN. (wel)