Padang, rakyatsumbar.id — Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye, angkat bicara terkait polemik pengelolaan Fase VII di Pasar Raya Padang yang belakangan ramai diperbincangkan.
Ia menyoroti adanya dugaan praktik pengelolaan oleh oknum yang disebut sebagai tuan takur, sementara hingga kini pemerintah kota belum menerima pemasukan daerah dari kawasan tersebut.
Menurut Mastilizal Aye, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pasalnya, hingga saat ini Fase VII belum diserahterimakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Pemerintah Kota Padang.
“Kalau memang ada tuan-tuan takur di sana, ya sikat saja. Sampai sekarang belum ada pemasukan untuk PAD Kota Padang dari Fase VII, karena memang belum ada serah terima dari Kementerian PU ke Pemko Padang,” kata Mastilizal Aye saat berbincang santai dengan sejumlah awak media di kediamannya usai kegiatan Safari Ramadan 1447 H, Minggu (08/03/2026)
Ia menjelaskan, berbagai aktivitas pungutan sudah terjadi di lokasi tersebut, mulai dari parkir hingga fasilitas umum. Padahal, biaya operasional seperti petugas kebersihan dan keamanan telah dianggarkan dalam APBD Kota Padang.
“Di Fase VII hari ini, lahan parkir dipungut uang parkirnya, WC umum juga dipungut biaya masuknya. Ada juga lapak-lapak yang disewakan. Parkir bayar, WC bayar, sementara cleaning service dan security sudah dianggarkan dari APBD. Berarti ada pihak yang mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.
DPRD, kata dia, telah meninjau langsung kondisi di lapangan. Bahkan pihak kepolisian juga telah mengambil langkah dengan menangkap sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam praktik pungutan tersebut.
Selain persoalan di Pasar Raya, Mastilizal juga menyinggung pengelolaan lapak di kawasan Lapau Panjang Cimpago yang berada di area Pantai Padang. Ia menilai masih ada pedagang yang menyewakan lapaknya kepada pihak lain, sementara pemiliknya justru berjualan di pinggir jalan.
“Ini juga tidak boleh. Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata harus mengecek kembali siapa sebenarnya yang berjualan di sana. Apakah disewakan atau bagaimana,” kata dia.
Mastilizal menegaskan, pemerintah kota perlu segera menyelesaikan proses serah terima Fase VII agar pengelolaan kawasan tersebut menjadi jelas dan dapat memberikan manfaat bagi daerah.
“Kita minta Pemerintah Kota Padang segera menyelesaikan serah terima Fase VII dari Kementerian PU. Dengan begitu kawasan ini bisa dikelola dengan baik dan menjadi ikon perdagangan Kota Padang,” tegasnya.
Ia juga menyinggung penataan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar pasar. Menurutnya, fungsi jalan dan trotoar sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jalan itu untuk kendaraan bermotor dan trotoar untuk pejalan kaki. Itu yang harus kita sepakati dulu. Soal PKL yang selama ini berjualan di luar, tentu harus dicarikan solusi bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah kota bersama DPRD, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP telah bersepakat bahwa kawasan Pasar Raya harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai pusat aktivitas perdagangan di Kota Padang. (edg)





