rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Mantan Ketua KAN Gunuang Dipolisikan, Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik RS Dt.Karakun Basa

Mantan Ketua KAN Gunuang Dipolisikan, Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik RS Dt.Karakun Basa

Setiawan Dt. Karakun Basa.


Padangpanjang, rakyatsumbar.id– Sempat viral di jagat maya, cekcok antara ninik mamak Nagari Gunung saat hendak menggelar rapat di Balairungsari Nagari Gunuang Kota Padangpanjang, pertengahan Agustus lalu. Kini berbuntut ke ranah hukum.

Salah seorang ninik mamak Nagari Gunung Roby Setiawan Dt.Karakun Basa melalui kuasa hukumnya, melaporkan mantan Ketua KAN Gunuang YS Dt. Simarajo ke Polres Padangpanjang terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang terjadi tanggal 19 Agustus silam.

Menurut Keterangan Kuasa Hukum Roby Setiawan Dt. Karakun Basa, M. Ifra Fauzan, S.Hi, St. Kabasaran kepada Rakyat Sumbar, ada beberapa poin dan kronologi kejadian yang menimpa kliennya saat ribut-ribut di Balairungsari Nagari Gunuang tersebut.

“Poin pertama, yakni sekira pada tanggal 20 Agustus 2023 telah tersebar video di beberapa media sosial terkait cekcok antara ninik mamak Nagari Gunung saat hendak mengadakan rapat di Balairungsari Nagari Gunuang,” kata Ifra Fauzan.

Ifra Fauzan menambahkan, saat itu mantan Ketua KAN yang juga adik kandung mantan Walikota Padangpanjang dua periode itu, memprovokasi dan menghalangi Ninik Mamak Nagari Gunuang untuk masuk ke Balairungsari dan bersorak sorak dengan dengan penggelan perkataan “tanah awak di rampok pemerintah daerah, saksi angku Dt. Karakun membela pemerintah”.

Poin kedua, lanjutnya, mengenai tuduhan yang dilontarkan YS Dt. Simarajo tersebut, kliennya tidak dapat menerima hal tersebut dan menganggap YS telah memfitnah dan mencemarkan nama baik dirinya dihadapan anak kamanakan dan Nagari Gunuang.
Pada poin ketiga, nyatanya YS yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua KAN dan juga Sekretarisnya DT. Lelo Angso yang menandatangani Nota Kesepahaman antara KAN Gunuang dengan Pemerintah Kota Padangpanjang dengan Nomor Surat. 223 Kpts/KAN/Gng-2021 dan 04/WAKO-PP 2021 tertanggal 21 Januari 2021.

Dimana, salah satu poin Nota Kesepahaman tersebut adalah pensertifikatan tanah kawasan Pasar Pusat Padangpanjang dan Tanah Gelanggang Pacuan Kudo Bancah Laweh atas nama Pemko Padangpanjang) dan ditandatangani kedua belah pihak yakni YS Dt. Simarajo dan Dt. Lelo Angso dari pihak KAN Gunuang.

“Sementara dari pihak Pemko Padangpanjang yang bertandatangan adalah Fadly Amran selaku Walikota Padangpanjang,” jelas Ifra.
Ifra juga menyampaikan, apa yang menjadi sorak sorai dari YS Dt. Simarajo ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan, dimana pelaku sesungguhnya pensertifikatan tanah Gelanggang Pacuan Kudo Bancah Laweh adalah YS itu sendiri.

“Namun, di media sosial baik itu Whatsapp dan video yang bersebar di Facebook, malah menuduh klien kami sebagai orang yang menyerahkan Tanah Galanggang Pacuan Kudo Bancah Laweh kepada Pemko Padangpanjang yang sudah terbit sertifikatnya dengan status Hak Pakai,” urainya.

Ifra juga mengatakan, poin kelima bahwa untuk menjaga marwah dan martabat kliennya selaku tokoh masyarakat sekaligus sebagai Pangulu di Nagari Gunuang. Dimana, anak kemenakan beranggapan negatif terhadap pernyataan dan berita-berita yang bersebar di media sosial tersebut.
“Maka, klien kami mengambil langkah hukum dengan membuat Laporan Polisi di Polres Padangpanjang dengan dugaan pasal 310 KUHP dan UU ITE.

Dimana, kami sudah menyerahkan bukti-bukti dan juga saksi-saksi untuk laporan tersebut. Saat ini kami berharap pihak kepolisian secepatnya untuk dapat memanggil YS Dt. Simarajo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Ifra.

Terpisah, YS Dt.Simarajo saat dihubungi mengakui, dirinya baru mengetahui adanya informasi pelaporan atas dirinya setelah pelapor RS Dt. Karakun Basa mengupload berita di Group WA Forum Komunikasi Angku Pangulu Gunuang, sekitar jam 17 .00 WIB.

“Saya baru tadi sore mengetahui tentang laporan ini, selaku warga negara yang taat hukum, saya siap jika dipanggil untuk memberikan keterangan terkait permasalahan ini. Tadi, angku liek, laporannyo tanggal 1 September 2023, tapi sampai kini alun ado angku tapanggia lai (Tadi saya lihat, laporannya tanggal 1 September 2023, tapi belum ada saya dipanggil sampai saat ini),” jelasnya saat dihubungi. (ned)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *