Mahasiswa Tidak Diwajibkan Membuat Skripsi, Lisda Hendrajoni Dukung Kebijakan Mendikbud Ristek
Anggota Komisi X Lisda Hendrajoni.
Painan, rakyatsumbar.id – Adanya aturan mahasiswa tidak wajib membuat skripsi sebagai syarat kelulusan yang tertuang dalam Peraturan Mendikbud-Ristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Bahkan hal tersebut juga dikatakan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim membolehkan mahasiswa S1 dan D4 lulus tanpa diwajibkan membuat skripsi.
Terkait hal tersebut Anggota Komisi X Lisda Hendrajoni menyebut bahwa skripsi bukanlah satu-satunya tolak ukur terakhir seorang mahasiswa disebut lulus perguruan tinggi.
Namun, selain untuk menyampaikan hasil penelitian bagi mahasiswa, skripsi juga sarana untuk menunjukkan sistematika berpikir, logika, argumentasi dan ketrampilan dalam menyampaikan buah pikiran secara tertulis.
“Memang kita sependapat skripsi bukanlah satu-satunya tolak ukur terakhir dalam menentukan kelulusan seorang mahasiswa. Namun, sejauh ini skripsi tidak hanya untuk menyampaikan hasil penelitian bagi para mahasiswa, akan tetapi juga merupakan sarana untuk menunjukkan sistematik berpikir, argumentasi, logika dan keterampilan,” ungkap Lisda Hendrajoni dihubungi wartawan, Rabu (30/8).
Menurut Lisda, salah satu medium penyebarluasan ilmu pengetahuan adalah melalui karya tulis. Jika skripsi ditiadakan hendaknya ada cara lain untuk meneruskan kebiasaan menulis termasuk menulis karya ilmiah popular sehingga mudah dipahami pembaca.
“Jangan sampai, tidak adanya skripsi membuat bangsa ini semakin jarang menghasilkan karya ilmiah atau ataupun buku-buku. Harus ada opsi lain untuk kedepan bagaimana meneruskan kebiasaan menulis termasuk karya ilmiah sebagai salah satu medium penyebarluasan ilmu,” ulas Lisda.
Meskipun masih terdapat mahasiswa yang belum sempurna dalam dalam membuat karya tulis bahkan termasuk penempatan tanda-tanda baca. Namun menurut Politisi Nasdem tersebut, tidak sedikit skripsi Mahasiswa menjadi referensi para akademisi.
“Ada suatu kebanggaan bagi mahasiswa, melakukan riset dan menulis skripsi serta dikemudian hari skripsinya dijadikan referensi oleh mahasiswa lainnya bahkan akademisi. Kebiasaan baik ini harus juga mendapatkan tempat,”sambung Lisda.
Namun menurut Lisda, masing perguruan tinggi juga harus membuat aturan yang tegas, sehubungan dengan Peraturan Kemendikbud-Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tersebut. Ketegasan ini juga harus disampaikan kepada mahasiswa.
“Kita berharap masing-masing perguruan tinggi membuat aturan yang tegas mengenai soal boleh dan tidaknya ujian skripsi tersebut. Karena tidak wajib, bukan berarti tidak boleh dilaksanakan,” pungkasnya. (rik)