MA Tolak PK Eko Posko Malla Asykar Terpidana Kasus Mafia Tanah
Padang, rakyatsumbar.id– Makamah Agung (MA) RI, menolak perkara Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon terpidana kasus penipuan mafia tanah, Eko Posko Malla Asykar.
Dalam petikan putusan itu tertulis, telah memberitahukan putusan PK, Makamah Agung Republik Indonesia tanggal 14 Februari 2023, No. Reg. 14 PK/Pid/2023 yang amar putusannya berbunyi:
• Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Terpidana Eko Posko Malla Asykar.
• Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku.
• Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada dalam tingkat peninjauan kembali sebesar Rp2.500.
“MA menolak PK terpidana Eko Posko Malla Asykar. Putusannya tanggal 14 Februari 2023. Tapi, baru dikirimkan ke jaksa tanggal 22 Juni 2023,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Tommy Busnarma, S.S., S.H., M. H, Selasa, (4/7).
Pengadilan Negeri Padang memvonis Eko Posko Malla Asykar 2,6 tahun penjara berdasarkan putusan No.853/Pid.B/2020 tanggal 26 Januari 2021.
Eko Posko Malla Asykar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, tetapi tidak dikabulkan, lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Makamah Agung memutuskan hukuman 3 tahun kepada Eko Posko Malla Asykar berdasarkan keputusan MA, No.752 K/Pid/2021 tanggal 26 Juli 2021, hingga akhirnya mengajukan PK.
“Atas putusan penolakan PK dari Makamah Agung ini telah terbukti yang bersangkutan (Eko Posko Malla Asykar) bersalah,” pungkas Tommy Busnarma.
Kasus mafia tanah ini berawal dari laporan seorang pengusaha, Budiman, membuat laporan ke Polda Sumbar pada 18 April 2020 terkait dugaan penipuan dan pemalsuan surat-surat kepemilikan tanah di areal tanah yang diklaim sepihak oleh kaum Maboet. (byr)