rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » MA Tolak Kasasi Yayasan Fort de Kock

MA Tolak Kasasi Yayasan Fort de Kock

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bukittinggi Rahmat AE.

Bukittinggi, rakyatsumbar.id Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak menerima kasasi yang diajukan oleh Yayasan Fort de Kock Bukittinggi yang diwakili oleh H.Nazaruddin, SKM. M.Kes terkait sengketanya melawan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bukittinggi. Sesuai hasil Keputusan Mahkamah Agung nomor 359K/ TUN/ 2020 tanggal 28 September 2020, menyatakan Permohonan Kasasi Yayasan Fort de Kock Bukittinggi tidak diterima dan menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Hasil putusan Mahkamah Agung tersebut kembali menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor 16/6/2019/PTUN.PDG tanggal 14 November 2019 terkait objek yang diuji yaitu Surat Peringatan II (kedua) No. 600/16/SP-II/DPUPR-TR/2019 tanggal 17 Juni 2019, yang memberikan peringatan kepada Yayasan Stikes Fort de Kock agar mentaati rencana tata ruang dan memanfaatkan ruang sesuai dengan izin yang diberikan sesuai Perda Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bukittinggi Tahun 2010-2030 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 11 Tahun 2017, dan Berdasarkan Perda Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung Pasal 14 ayat 1 menyatakan : Bahwa setiap orang atau badan wajib memiliki IMB, serta pasal 114 ayat (4) menyatakan : Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan, pelaksana bangunan wajib mengikuti semua ketentuan dan syarat-syarat pembangunan yang ditetapkan dalam IMB. Maka Yayasan Stikes Fort de Kock diminta menyesuaikan pembangunan gedung sesuai IMB dan KRK yang diberikan serta membongkar bangunan yang tidak memiliki IMB.

Saat itu, Pengadilan Tata Usaha Negara lewat putusannya Nomor 16/6/2019/PTUN.PDG tanggal 14 November 2019 menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang inipun telah diajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan oleh Pemohon dengan hasilnya PT TUN menguatkan hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Padang.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bukittinggi Rahmat AE mengatakan, benar telah mengetahui adanya pemberitahuan Putusan Kasasi MA tersebut, Rabu (27/01/2021).

“Benar kita telah mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung bahwa Kasasi yang diajukan oleh Yayasan Fort de Kock ditolak oleh Mahkamah Agung, dengan demikian konsekuensi hukumnya Surat Peringatan II dari Pemko Bukittinggi kepada Yayasan Fort de Kock telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kita akan tindak lanjuti dengan Surat Peringatan III, hal ini merujuk kepada ketentuan Perda tentang Bangunan Gedung dan Perda No.6 tahun 2011 tentang RTRW Kota Bukittinggi,” ujarnya. (red)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *