Lokasi Pembakaran Tempurung Kelapa Timbulkan Polusi Udara
Solok, rakyatsumbar.id—Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok tinjau keberadaan usaha pembakaran tempurung kelapa di Kalumpang, Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Senin (02/09/2024).
Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok, Forget Siswanto mengatakan, bahwa peninjauan ini dilakukan untuk melihat upaya yang telah dilakukan pemilik usaha dalam mengurangi dampak asap. Salah satunya dengan membuat cerobong asap, agar mengurangi pencemaran udara.
Forget mengatakan pihaknya telah memberi toleransi saat mediasi di kantor Dinas Lingkungan Hidup pada bulan Juli lalu. Dan diharapkan agar pelaku usaha pembakaran arang batok kelapa membenahi aktivitas usahanya yang menyebabkan polusi udara dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
“Setelah mediasi di kantor, kita sudah melakukan sidak pertama. Pemilik usaha diminta membenahi aktivitas usahanya dengan memasang penyerap asap dan membuat cerobong asap setinggi lebih kurang 6 meter, agar polusi yang ditimbulkan tidak mengganggu masyarakat sekitar,” ujar Forget.
Setelah ditelusuri, menurutnya usaha batok kelapa sudah membuat cerobong asap, tetapi belum maksimal. Sehingga masih menimbulkan polusi udara. Apalagi tempat usaha berada di lokasi keramaian, dekat dengan Rumah Sakit Umum Daerah.
Dan ini lanjutnya jelas akan sangat menganggu kesehatan masyarakat sekitar. Dalam hal ini tambahnya, oemilik usaha berjanji akan memindahkan usahanya tidak jauh dari lokasi saat ini, tetapi masih di kelurahan yang sama.
Hal ini dilakukan agar polusi udara yang disebabkan pembakaran tempurung tidak langsung mencemari udara di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah Solok. Dan ini akan terus dipantau oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Dia juga berharap semua pelaku usaha yang ada di Kota Solok dapat memperhatikan lingkungan sekitar demi keamanan dan kenyamanan kita semua, masyarakat Kota Solok. (wel)