LKKPN Pekanbaru dan Yayasan Camar Jalin Kemitraan Konservasi
Edukasi dan Pengembangan Masyarakat Pesisir di TWP Pieh
Padang, Rakyat Sumbar– Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru melakukan penandatanganan perjanjian kemitraan (PK) pengelolaan kawasan konservasi Taman Wisata Perairan Pulau Pieh (TWP Pulau Pieh) dan laut sekitarnya dengan Yayasan Cahaya Maritim (Camar) Foundation.
Perjanjian kemitraan terealisasi November tahun ini melewati berbagai tahapan, bahkan persiapan perencanaan lokus analisis, hingga akhirnya terbit restu dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Delapan program termasuk lokus atas kerja sama ini, maka nantinya tidak sekadar kajian analisis, tetapi bagaimana membangun pengelolaan bersama masyarakat, memicu dunia usaha yang diperkuat melalui kemitraan, salah satunya Yayasan Camar.
Program kemitraan konservasi menuju pengelolaan kawasan konservasi yang efektif mendapat restu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, hal itu dikatakan Koordinator Konvensi dan Jejaring Konservasi, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Firdaus Agung Kunto Kurniawan.
Ia mengatakan, terkait kemitraan bukan suatu hal yang mudah. Kerja sama kemitraan ada empat poin penting dan diharapkan ada dukungan kawasan secara integral.
“Memprioritaskan kawasan yang sudah ditetapkan dan menjalankan komitmen pengelolaan terhadap program,” jelas Firdaus.
Bahkan tertuang dalam Permen KP 21/2015 tentang kemitraan pengelolaan kawasan konservasi perairan, yang merupakan kebijakan dan pendekatan untuk merangkul seluruh stakeholder dalam mengelola kawasan konservasi, sambungnya. Melibatkan masyarakat secara aktif untuk berpartisipasi sejak pembentukan kawasan, penyusunan rencana pengelolaan, dan pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya UPT dan dinas perlu proaktif memetakan inisiatif-inisiatif kegiatan baik di level masyarakat, swasta, LSM, perguruan tinggi, lembaga penelitian. Agar program-program pengelolaan kawasan benar-benar efektif. “Pembinaan sangat perlu dan diharapkan saling sinergi antara dinas, UPT dan yayasan Camar sehingga mendorong sumber daya alam termasuk sumber daya manusia,” katanya.
“Agar program tidak sebatas daerah tetapi secara nasional terutama dalam pemulihan situasi pandemi Covid-19,” kata Firdaus Agung Kunto Kurniawan menambahkan saat video telekonferensi penandatanganan perjanjian kemitraan digelar.
Tidak hanya itu, perlu penyesuaian dengan kondisi sosial ekonomi kapasitas dan pranata atau kelembagaan masyarakat harus diutamakan agar kemitraan dapat efektif pelaksanaannya.
Firdaus menerangkan, pengelolaan konservasi baik kawasan maupun jenis merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional dan atau agenda pembangunan lingkungan hidup.
“Ini juga termasuk target untuk RPJMN 2020-2024,” ujarnya.
Maka dibutuhkan kolaborasi dan kontribusi stakeholder mengingat keterbatasan sumber daya pemerintah, seperti keterbatasan anggaran, jumlah tenaga lapangan termasuk kelembagaan UPT.
“Selamat dan sukses untuk LKKPN Pekanbaru dan Yayasan Camar,” ujar Firdaus.
Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat (DKP-Sumbar) menyambut baik perjanjian kemitraan antara LKKPN Pekanbaru Ditjen KKP dengan Yayasan Cahaya Maritim Foundation.
“Diharapkan kedepan kemitraan ini tetap berlanjut demi kontribusi baik untuk Sumbar,” kata Kabid KP3K DKP Sumbar, Alber Krisdiarto menyampaikan pesan Kepala DKP Sumbar, Yosmeri, di ruang pertemuan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (12/11/2020).
Alber menjelaskan, Sumbar sangat bersyukur karena ada kawasan konservasi dikelola daerah dan pusat dalam hal ini LKKPN. Dengan hal ini pusat dan daerah saling bersinergi, bertukar informasi dalam pengelolaan kawasan konservasi tersebut. Pasalnya kawasan konservasi antara daerah dan pusat tidak dapat dipisahkan.
Kepala Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pekanbaru, Fajar Kurniawan menyampaikan, kemitraan ini untuk mengisi kekurangan pengelolaan kawasan, walau pada tahun-tahun sebelumnya telah ada kajian singkat tentang pengembangan kawasan TWP Pulau Pieh.
Fajar tidak menampik adanya keterbatasan dalam pengelolaan. Pihaknya menginginkan sinergritas utuh sesuai peraturan menteri, yang dibarengi dengan payung hukum dan saling mengisi keterbatasan. Sehingga tujuan utama menuju pengelolaan kawasan konservasi yang efektif mesti tercapai dengan baik, khususnya di TWP Pulau Pieh, Sumatera Barat. Seperti halnya dilakukan Yayasan Camar pada saat ini.
“Ya, bagaimana konservasi perairan di Sumbar dapat seperti halnya konservasi lain dengan memiliki pemodelan skala internasional,” kata Fajar.
“Penandatanganan kemitraan ini merupakan permulaan dan menyemangati kita dan selanjutnya ada output pengembangan serta bagaimana saat ini pengelolaan kawasan bernilai manfaat bagi masyarakat,” menambahkan.
Kawasan konservasi perairan Taman Wisata Laut Pulau Pieh dan laut sekitarnya seluas 39.900 Ha dan telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP. 70/MEN/2009. Namun masih sangat minim penguatan terhadap masyarakat yang kemudian Yayasan Camar dan LKKPN Pekanbaru melakukan penandatanganan kemitraan setelah 3 Desember 2019 pembahasan perdana di Padang. (hrf)