Live Musik Hingga Larut Malam, Pol PP Tegur Pemilik Usaha
 Menggelar live musik hingga larut malam, Satpol PP Padang tegur pemilik usaha.
Padang, rakyatsumbar.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang lakukan tindakan persuasif dan berikan tegur secara humanis kepada pemilik kafe yang menggunakan live musik, dikawasan bibir Pantai Padang, tepatnya didepan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (3/2/2023).
Peneguran tersebut dilakukan petugas sekira pukul 00.10 WIB, diduga pemilik usaha telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum dan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang TDUP.
“Pemilik kita ingatkan lagi agar tidak menggunakan live musik dan terganggunya Trantibum di Kota Padang,”ujar Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Padang.
Dijelaskannya, untuk pengusaha yang menggunakan live musik ada tempat dan aturannya yang mengatur untuk itu.
“Yang jelas, setiap tempat usaha yang menggunakan live musik harus memiliki izin untuk itu, karena memiliki resiko gangguan trantibum,”tuturnya.
Selain itu, Mursalim, Kasatpol PP Kota Padang, mengatakan setiap pemilik usaha yang menyelenggarakan usaha kepariwisataan harus mendapatkan izin dari Walikota Padang. Live music termasuk salah satu usaha kepariwisataan.
“Perda yang dilanggar, Perda nomor 5 tahun 2012 tentang TDUP dan di Pasal 83 Ayat (1) juncto Pasal 3 Ayat (1). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana 6 bulan kurungan atau denda maksimal 50 juta rupiah.
Selama ini kami masih melakukan tindakan persuasif kepada pemilik. Jika pemilik usaha masih juga melanggar, kami akan lakukan upaya hukum (optimum remedium),”tegas Mursalim
Dirinya juga berharap, kepada pemilik usaha yang menggunakan live musik tidak dilarang, namun silahkan di urus izinnya terlebih dahulu, demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“tentu kita tidak melarang masyarakat berusaha, namun berusahalah di tempat yang tidak melanggar dan tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku,”harapnya. (ri)