Limbah PT KPS Diduga Cemari Lingkungan, Pemkab Pessel Akan Laporkan ke Kementrian LHK
Limbah PT KPS diduga mencemari lingkungan, Pemkab Pessel akan laporkan temuan ini ke Kementrian LHK.
Pesisir Selatan, rakyatsumbar.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) pastikan bakal melaporkan pencemaran lingkungan dari kegiatan PT Kemilau Permata Sawit ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Dinas Pemukiman dan Lingkungan Hidup Mukhridal mengungkapkan, laporan berdasarkan hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup terkait pengujian sampel air di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Ya, paling lambat minggu kedua bulan ini (Februari 2023-red) dan itu sudah sesuai ketentuan. Ketaatan perusahaan terhadap lingkungan itu wajib, namun bukan berarti menghambat investasi,” kata Mukhridal kepada rakyatsumbar.id, Kamis (1/2/2023).
Karena berdasarkan, hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 12 November 2022 silam air limbah pada outlet IPAL Parameter 181 mg/L dengan baku mutu 250 mg/L. Paremeter BOD5 185 mg/L dengan baku mutu 100 mg/L.
Parameter COD 786 mg/L dengan baku mutu 350 mg/L. Parameter minyak lemak 1,00 mg/L dengan baku mutu 25 mg/L. Parameter pH 8,79 dengan baku mutu 6,9 serta parameter Total nitrogen 51,9 mg/L dengan baku mutu 50 mg/L.
Itu disesuaikan dengan standar baku mutu Peraturan Menteri LHK 5/2004.
Sementara, hasil uji labor yang dilakukan terhadap paritan 5 (Rey 5) diperoleh parameter temperatur 26,9 derajat.
Parameter TSS 105 mg/L, parameter pH 8,41 mg/L, parameter DO <0,20, parameter BOD5 66,5 mg/L.
Selanjutnya, parameter COD 357 mg/L, parameter Nitrat sebagai N 1,75 mg/L, parameter warna 1.535 Pt-Co unit, parameter Nitrit sebagai N 0,067 mg/L, Amoniak sebagai N 4,47 mg/L.
Sementara parameter minyak lemak < 0,345 mg/L, serta parameter TDS 133 mg/L.
Sedangjan, hasil uji labor yang dilakukan terhadap paritan 6 (Rey 6) diperoleh parameter temperatur 27,0 derajat celcius, parameter TSS 280 mg/L, parameter pH 7,65 mg/L, parameter DO <2,90, parameter BOD5 10,7 mg/L.
Selanjutnya, parameter COD 29,5 mg/L, parameter Nitrat sebagai N 4,41 mg/L, parameter warna 383 Pt-Co unit, parameter Nitrit sebagai N 0,141 mg/L, Amoniak sebagai N 2,22 mg/L, parameter minyak lemak < 0,345 mg/L, serta parameter TDS 152 mg/L.
Dengan standar baku mutu yang ditetapkan dengan berpedoman pada baku mutu lampiran VI PP Nomor 22/ 2021 maka parameter temperatur Deviasi 3, parameter TSS 50 mg/L, parameter pH 6-9 mg/L, parameter DO >4 mg/L, parameter BOD5 3 mg/L.
Selanjutnya, parameter COD 25 mg/L, parameter Nitrat sebagai N 10 mg/L, parameter warna 50 Pt-Co unit, parameter Nitrit sebagai N 0,6 mg/L, Amoniak sebagai N 0,2 mg/L, parameter minyak lemak 1 mg/L, serta parameter TDS 1000 mg/L.
Dari hasil fasilitasi penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Dinas Perkimtan dan LH beserta Dinas Lingkungap Hidu Kabupaten Pesisir Selatan.
Pihak pengadu tidak dapat menerima hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Perkimtan LH Kabupaten Pesisir dengan alasan perlu dilakukannya pemulihan lingkungan.
“Enak sekali, sudah dicemari lingkungan kemudian dibiarkan begitu saja tanpa ada penanganan. Ini undang-undang yang menegaskan, makanya saya tolak,”tutupnya singkat. (fdr)