Limas Pasangan Ilegal Terjaring Satpol PP Padang
Salah satu pasangan bukan suami istri diamankan Satpol PP dari dalam kamar sebuah penginapan berkedok homes stay.
Padang, rakyatsumbar.id – Satpol PP Kota Padang sikapi laporan warga terkait adanya penginapan/home Stay yang menyalahi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), salah satunya yakni memperbolehkan adanya pasangan yang bukan suami istri menginap di penginapannya, Kamis (27/4/2023) malam.
Alhasil, Sebanyak lima pasangan yang bukan berstatus suami istri terjaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang disalah satu Home Stay yang ada di kawasan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, Usai dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pemilik penginapan menyalahi izin yang ada, personel Satpol PP Padang langsung lakukan pengawasan.
“Kita lakukan pengawasan setelah mendapati laporan masyarakat tersebut, ternyata benar, kita dapati adanya pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan di dalam kamar, total yang kita amankan sebanyak 10 orang, lima orang laki laki dan lima orang perempuan,” terang Mursalim.
Mereka yang terjaring tersebut dibawa petugas ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut.
“Mereka telah kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan di proses sesuai aturan dan pemilik juga kita panggil,” ungkap Mursalim.
Mursalim, Kasatpol PP Padang menambahkan, terkait penertiban yang dilakukan terhadap lima pasangan ilegal yang ditertibkan di salah satu penginapan tersebut, anggotanya akan terus melakukan pengawasan dilaporkan masyarakat tersebut.
“Yang kita lakukan ini, adalah upaya kita dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta antisipasi perilaku maksiat di Kota Padang dan kita juga akan lebih intens laku melakukan pengawasan di sana hingga betul-betul kembali mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Mursalim. (edg)