rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Lima Tersangka Pelanggar PPKM Darurat Dijerat Undang-undang Wabah Penyakit Menular, Ini Ancaman Pidananya

Lima Tersangka Pelanggar PPKM Darurat Dijerat Undang-undang Wabah Penyakit Menular, Ini Ancaman Pidananya

Dirreskrimum Polda Sumbar Kombespol Imam Kabut Sariadi, didampingi staf Humas, AKP Henwel, menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait penindakan pelanggar Prokes di masa PPKM darurat. (HANDIYANUAR/RAKYATSUMBAR)

Padang, Rakyat Sumbar.Id — Lima dari delapan pelaku usaha tersangka pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, terancam hukuman satu tahun penjara. Tiga pelaku usaha lainnya, juga berpotensi tersangka.

“Mereka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” kata Kasub Satgas VI- Covid-19/Gakkum Ditreskrimum Polda Sumbar, Kombespol Imam Kabut Sariadi, di Mapolda, Jumat (23/7) siang.

Ia melanjutkan, di dalam  Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

“Jadi, ini pasalnya bisa jadi alternatif, bisa jadi kumulatif. Kami akan minta keterangan ahli pidana dari Universitas Andalas,” ujar Imam, yang juga Dirreskrimum Polda Sumbar.

Menurut Imam, pelanggar Prokes saat PPKM darurat ada delapan pelaku usaha. Namun, saat ini baru lima yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Lima sudah ditetapkan tersangka, yakni 4 penindakan Ditreskrimum Polda Sumbar, 1 penindakan Polres Bukittinggi,” sebut Imam.

Ia menambahkan, sedangkan tiga lagi yakni dua penindakan Polresta Padang, dan satu penindakan Polres Padangpanjang, juga berpotensi sebagai tersangka.

“Sekarang masih melengkapi berkasa berkasnya, kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli,” ucap Imam.

Ia menjelaskan, Kota Padang, Bukittinggi, dan Padangpanjang adalah daerah yang diberlakukan PPKM darurat di Sumbar, di luar Jawa-Bali, pada 3-20 Juli 2021.

“Penindakan pelanggar Prokes  PPKM darurat ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 20 tahun 2021, kemudian disinkronkan dengan Operasi Aman Nusa II,” jelas Imam.

Selain itu, sambung Imam, pihaknya  juga menindak 219.496 orang yang melanggar Prokes. Penindakan tersebut dilakukan oleh kepolisian yakni Polda Sumbar serta Polres jajaran, bekerja-sama dengan Satpol PP.

“Kemudian pelaku usaha sebanyak 2726, penyelenggara kegiatan  594, sanksi sosial berdasarkan data Sipelada 210.506, dan denda hampir Rp300 juta,” pungkas Imam. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *