rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Libur Lebaran, Polda Sumbar Berlakukan Sistem One Way di Jalur Ini

Libur Lebaran, Polda Sumbar Berlakukan Sistem One Way di Jalur Ini

Kapolda Sumbar Irjenpol Suharyono ketika memberikan keterangan kepada wartawan

Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Usai melaksanakan uji coba sistem One Way pada 8 April lalu, Dirlantas Polda Sumbar akan memberlakukan sistem One Way pada H-3 hingga H+3 Lebaran 1444 Hijriah mendatang.

“Sistem ini (One Way-red) efektif untuk mengurai kemacetan saat lonjakan kendaraan, khusus saat arus mudik dan balik,” kata Kapolda Sumbar Irjenpol Suharyono saat melakukan dialog dengan masyarakat di Pasar Kotobaru Kecamatan X Koto Kabupaten Tanahdatar, Kamis (13/04/2023).

Dalam kunjungan yang didampingi Dirlantas Polda Sumbar Kombespol Hilman Wijaya, Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto, Kasat Lantas Iptu Aldy Lazzuardy dan Kapolsek X Koto Iptu Elfison itu, Kapolda juga meninjau kondisi Pasar Sayur Kotobaru yang menjadi titik pusat kemacetan setiap hari Senin.

“Kita memprediksi ada lonjakan kendaraan pada musim libur Lebaran, apalagi dengan adanya rencana Pulang Basamo oleh Perantau Minang yang berada di luar daerah. Tentunya, kita juga menyiapkan sejumlah antisipasi, salah satunya sistem One Way ini,” sebut Jendral bintang dua itu.

Suharyono menegaskan, kebijakan sistem  One Way yang diterapkan Polri, bukan untuk memperlambat akses masyarakat. Seperti yang dikeluhkan saat penerapan uji coba One Way beberapa watku lalu. Tetapi, lebih kepada rekayasa lalu lintas antisipasi tumpukan kendaraan di satu titik.

“Saat uji coba kemarin, dari Bukittinggi menuju Padang bisa ditempuh dengan jarak 1 Jam dari 4 hingga 5 jam jalur normal. Belum lagi, saat perantau banyak pulang kampung ditambah dengan wisatawan yang datang ke Sumbar untuk pergi liburan, tentunya peningkatan kendaraan bisa tiga atau empat kali lipat,” urainya.

Ditambahkan Dirlantas Polda Sumbar Kombespol Hilman Wijaya, pemberlakukan sistem One Way selama libur Lebaran 1444 Hijriah untuk jalur Padang-Bukittinggi sesuai dengan Penumuman Pemprov Sumbar Nomor 550/317/Dishud-SB/2023, akan diberlakukan dengan dua alternatif.

“Untuk jalur Padang menuju Bukittinggi yang melewati Kota Padangpanjang dimulai pukul 12.00 hingga pukul 16.00 WIB. Untuk jalur Bukittinggi menuju Padang dimulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB. Reyasanya sama dengan saat uji coba kemarin,” sebut Hilman.

Terkait akses masyarakat yang terdampak sistem One Way, lanjut Hilman, pihaknya meminta masyarakat untuk mencari jalur alternatif. Begitupun dengan pedagang di sejumlah pasar yang akan dilewati sistem One Way agar menyesuaikan menyesuaikan waktunya.

One Way Bisa Diperpanjang

Kapolda Sumbar Irjenpol Suharyono menegaskan, pelaksanaan sistem One Way di ruas Jalan Padang menuju Bukittinggi yang direncanakan selama 8 hari tersebut, bisa saja diperpanjang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Kita tidak kaku, jika situasinya terjadi penumpukan kendaraan dalam jumlah besar, tentunya kebijakan ini akan kita tinjau ulang. Bisa saja diperpanjang atau diperpendek. Tergantung bagaimana nantinya,” sebutnya.

Kapolda juga meminta kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk mensosialisasikan kebijakan one way ini, agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik dan tentunya tidak terjadi lagi kemacetan yang cukup panjang dalam waktu yang lama.

“Jangan sampai Bukittinggi menuju Padang ditempuh dalam waktu 9 hingga 12 jam, kan bisa merugikan masyarakat. Apalagi saat arus balik, cukup banyak titik kemacetan yang terjadi,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto mengatakan, pihaknya sangat mendukung adanya kebijakan sistem One Way yang diterapkan Dirlantas Polda Sumbar. Apalagi, wilayah hukum Polres Padangpanjang sebagai salah satu daerah yang sering terjadinya kemacetan panjang selama libur Lebaran.

“Kita sudah siapkan personil dan rekayasa lalu lintas di wilayah hukum Polres Padangpanjang untuk mendukung kebijakan ini. Termasuk, lokasi di Pasar Sayur Kotobaru yang menjadi salah satu simpul kemacetan setiap hari pasar,” sebut Kapolres.

Angkutan Barang Dibatasi

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menerbitkan pengumuman terhadap pengaturan lalu lintas jalan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 1444 Hijriah, termasuk angkutan barang.

Dalam pengumuman nomor  Nomor 550/317/Dishud-SB/2023 itu, operasional angkutan barang untuk arus mudik pada hari Senin tanggal 17 April mulai pukul 16.00 WIB hingga Jum’at tanggal 21 April hingga pukul 24.00 WIB  dan pada arus balik periode 1 dari Senin 24 April pukul 00.00 WIB hingga Rabu tanggal 26 April 2023 pukul 08.00 WIB. Untuk periode II mulai Sabtu tanggal 29 April pukul 00.00 WIB hinga Selasa 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB.

Juga diatur dalam penerapan sistem one way dari H-3 hingga H+3 dari tanggal 19 hingga 25 April 2023, kecuali kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulance yang dipandu oleh petugas kepolisian. (ned)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *