Lewati Jam Operasional, Satpol PP Panggil Pemilik Warnet
Personel Satpol PP Padang saat melakukan razia terhadap warnet yang masih beroperasi melewati jam operasional.
Padang, rakyatsumbar.id – Diduga menyalahi aturan operasional Pelaku usaha warung internet (Warnet), seorang warga Jalan S Parman, Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, di panggil dan diperingati Satpol PP Padang, Senin (20/2/2023).
Satpol PP BKO bersama pihak Kecamatan Padang Utara, memberikan surat panggilan kepada pemilik Warnet tersebut.
Pemanggilan kepada pelaku usaha layanan internet tersebut dilakukan oleh pihak Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara bersama Satpol PP, dari pengawasan yang dilakukan oleh petugas didapati pihak pengelola warnet telah menyalahi aturan jam operasional.
Berdasarkan dari pengawasan yang dilakukan etugas, pelaku usaha ini dipanggil ke kecamatan Padang Utara dalam rangka pembinaan.
Terkait hal ini, Kasat Pol PP Padang mengatakan bahwa memang di dalam Perwako nomor 24 tahun 2010 Pasal 4 Ayat 2 poin D berbunyi bahwa kegiatan warnet hari Senin hingga Jumat, hanya boleh berkatifitas hingga pukul 24 .00 WIB sedangkan untuk hari Sabtu Minggu boleh hingga pukul 01.00 WIB.
Namun dari pengawasan yang dilakukan petugas, banyak pelaku usaha warnet yang menyalahi aturan.
Oleh karena itu pihak Satpol PP mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha Warung internet, selain diminta untuk mengurus izin berusaha bagi yang belum memiliki juga harus patuh pada aturan Perwako nomor 24 tahun 2010.
“Kepada tempat-tempat yang masih melanggar aturan jam operasional akan dilakukan penertiban, selain itu bisa saja berujung pada pemberian sanksi, serta sangat diharapkan dalam rangka menjaga ketertiban para pelaku usaha Warnet patuh pada aturan,” tegas Kasatpol PP Padang, Mursalim. (ri)