rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » LBH Pers dan Wartawan Laporan Oknum Pemprov yang Diduga Lakukan Pengusiran 

LBH Pers dan Wartawan Laporan Oknum Pemprov yang Diduga Lakukan Pengusiran 

LBH Pers dan wartawan laporan oknum pegawai Pemprov yang diduga lakukan pengusiran.


Padang, rakyatsumbar.id – Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) Sumbar, melaporkan oknum di Pemerintah Provinsi Sumbar, ke Polda Sumbar, yang diduga menghambat wartawan melaksanakan tugas jurnalistik, saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang.

Pantauan di lokasi, setelah berorasi di depan kantor gubernur Sumbar, sejumlah perwakilan wartawan yang menjadi korban pengusiran mendatangi Mapolda Sumbar, lalu masuk ke SPKT.

Setelah itu, mereka di bawa oleh petugas piket Ditreskrimsus Polda Sumbar ke ruang PPA di lantai satu Mapolda. Petugas piket tersebut berkoordinasi dengan petugas piket Ditreskrimsus di ruangan itu.

Beberapa saat kemudian, petugas piket Ditreskrimsus membawa sejumlah wartawan yang didampingi LBH Pers menuju ruangan Subdit V Cyber Ditreskrimsus di lantai 3.

“Pelaporan ini dilakukan karena melakukan penghalangan atau menghambat kegiatan jurnalistik, pers atau wartawan yang meliput pelantikan Wawako Padang di Istana Gubernur,” kata Direktur LBH Pers, Aulia Rizal, yang mendampingi  wartawan saat melapor ke Polda Sumbar, usai aksi damai Rabu, (10/5/2023) sore.

Ia menjelaskan, pelarangan peliputan pelantikan Wakil Wali,kota Padang terhadap wartawan atau jurnalis yang diduga dilakukan oleh orang-orang  di Pemprov Sumbar bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pers 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ungkapnya.

Ketua Forum Wartawan Parlemen (FWP) Sumbar, Novrianto, mengatakan,  tindakan pengusiran wartawan adalah bentuk pelanggaran Undang-undang Pers Pasal 18,  bisa dipidana 2 tahun penjara.

“Hari ini (kemarin) kita datang untuk menuntut keadilan. Selesai aksi demo ini kita akan membuat laporan polisi terhadap dugaan pidana pelanggaran UU Pers,” kata Novrianto, yang turut hadir saat aksi demo.

Polisi Selidiki Laporan

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Dwi Sulistyawan, mengatakan, Polri sebagai pelayan masyarakat tentunya menerima setiap keluhan  dan  laporan masyarakat.

“Siapapun yang melapor kita terima nanti mekanismenya setelah masyarakat melapor tentu akan kita selidiki,” ucap Dwi Sulistyawan, melalui sambungan telepon seluler, Rabu, (10/5/2023) sore.

Dwi Sulistyawan melanjutkan, dalam menerima laporan harus ada mekanismenya,  prosedurnya, serta apakah ada unsur pidananya atau tidak.

“Pada prinsipnya begitu. Setiap warga negara yang melapor kita (Polri) wajib melayani, kita wajib menerima,” pungkas Dwi, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1992. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *