Pekanbaru, rakyatsumbar.id— Gugatan perdata Rida K Liamsi berupa uang sebesar Rp22 miliar kepada Riau Pos, Direksi dan Komisaris Riau Pos serta ke Jawa Pos ditolak. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyidangkan gugatan ini menerima eksepsi 11 tergugat.
Hal ini sesuai tertuang pada Putusan PN Pekanbaru dengan 110/Pdt.G/2025/PN Pbr yang diunggah di laman e court pada Senin (10/11/2025).
Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH didampingi hakim anggota Dedy SH dan Arsul Hidayat SH dalam lembar putusannya mengabulkan eksepsi Tergugat I sampai dengan XI. Hakim menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel).
Sedangkan dalam pokok perkara, hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklard) serta menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp888 ribu.
Atas putusan majelis hakim ini, kuasa hukum para tergugat, Andi Syarifuddin, Anang Yuliardy dan kawan-kawan menyatakan putusan itu sudah tepat.
“Alhamdulillah. Dalam perkara gugatan perdata ini, kami bisa membuktikan dalam persidangan bahwa gugatan itu tidak dapat diterima,” kata Andi Syarifuddin.
Dalam gugatan perdata terserbut, Rida K Liamsi menyebutkan tidak menerima gaji dari tahun 2012-2017 sebesar Rp12 miliar, tantiem Rp5 miliar, pesangon Rp5 miliar. Kerugian immaterial digugat sebesar Rp100 miliar.
Selain dokumen yang dijadikan sebagai bukti-bukti dalam persidangan, Andi mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan oleh Penggugat melalui kuasa hukumnya, justru memperkuat dalil para Tergugat.
Saksi yang dihadirkan oleh Pengugat adalah Ardiansyah yang menjabat sebagai Manager Keuangan Riau Pos periode 2011-2017. Saksi lainnya adalah Sutrianto yang pernah menjabat sebagai Direktur Riau Pos dan juga Kepala Divre Pekanbaru Riau Pos Group.
“Keduanya mengatakan bahwa gaji Penggugat sudah dibayarkan semuanya,” kata Andi.
Saksi dari Tergugat, Hendro Kusbianto yang menjabat sebagai Manager Keuangan Riau Pos dari 2018 hingga sekarang juga menyampaikan tidak ada utang apapun kepada Rida K Liamsi.
“Ketika ditanyakan di persidangan, saksi menjawab tidak ada utang gaji, tantiem atau pesangon atas nama Penggugat. Di neraca perusahaan tidak ada utang itu,” jelas Andi.
PH Rida Berencana Banding
Menanggapi putusan majelis hakim atas gugatan kliennya, Kuasa Hukum Rida K Liamsi, Parlindungan mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum selanjutnya. Pihaknya berencana naik banding.
“Atas putusan ini kita akan ajukan banding. Kita ingin ungkap masalah ini menjadi terang, karena memang diakui ada hak-hak Pak Rida yang harus dilunasi,” kata Parlindungan, Kamis (13/11).
Untuk upaya hukum banding ini, sebut Parlindungan, ia akan segera berkomunikasi dengan kliennya untuk menyusun langkah-langkah yang akan diambil.
Pihaknya masih punya waktu lapang untuk mengajukan banding.
Terkait putusan gugatan tersebut Parlindungan menambahkan, seharusnya gugatan itu sudah dinilai lengkap. Baik syarat dalam gugatan, apa yang didalil-dalilkan dan apa yang dituntut.
Hingga pihaknya tidak sependapat dengan hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
“Dalam fakta persidangan juga jelas, terungkap baik dari saksi-saksi bahwa seolah-olah ada hak-hak Pak Rida yang harus diberi Riau Pos. Itu sudah terungkap. Tapi Riau Pos tidak memiliki kemampun, yang dalam persidangan disebut dalam keadaan tidak baik-baik saja keuangannya,” kata Parlindungan.
Maka dari itu, Parlidungan yakin, kliennya akan melakukan banding. (red/dea/end)





