rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Langgar Prokes, Café di Bukittinggi Ditutup Petugas

Langgar Prokes, Café di Bukittinggi Ditutup Petugas

Petugas memasang tanda penutupan lokasi salah satu cafe yang diduga melanggar protokol kesehatan

Bukittinggi, rakyatsumbar.id–Pemberian sanksi kepada penanggungjawab kegiatan atau usaha dengan melakukan penutupan tempat kegiatan usaha, dilakukan setelah Satuan Reskrim Polres Bukittinggi melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap penanggungjawab salah satu cafe yang beralamat di belakang balok tepatnya di Jl. Prof. Hazairin, Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi,.
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa,SIK mengatakan, pemberian sanksi dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi menemukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di cafe tersebut berupa tidak mengatur jarak kursi, tidak membatasi kapasitas dan banyaknya pengunjung tidak menggunakan masker di lokasi caffe.
Kemudian Penyidik Sat Reskrim telah melakukan pemanggilan penanggungjawab pada Jum’at (07/05/2021) untuk dimintai keterangan. Selanjutnya perkara pelanggaran Protokol Kesehatan tersebut dilimpahkan kepada penyidik PPNS Satpol PP Kota Bukittinggi.
“Dengan sanksi yang diberikan penyidik PPNS ialah pemberian sanksi dengan penutupan lokasi selama 2 hari berdasarkan Pasal 92 ayat (1), ayat (2) huruf (a) ke 4 dan ayat (2) huruf (b) ke 7 Peraturan Daerah Sumatera Barat No 6 Tahun 2020 Terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ucap AKP Allan.
Lanjut AKP Allan, kemudian pada Sabtu (08/05/2021) sekira pukul 17.00 WIB, telah dilakukan pelaksanaan sanksi dengan memasang tanda pemberitahuan penutupan lokasi yang dilakukan Penyidik PPNS Sat Pol PP Kota Bukittinggi yang didampingi personil Satreskrim Polres Bukittinggi. (rn)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *