rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Langgar Prokes, Bupati Kumpulkan ASN

Langgar Prokes, Bupati Kumpulkan ASN

Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis mengumpulkan puluhan ASN dan tenaga kontrak yang terjaring razia karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, Selasa (06/10/2020).

Pasaman, Rakyat Sumbar — Sebanyak 26 ASN dari 7 instansi, terjaring razia oleh petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Paraja (SATPOL PP) dan Damkar Pasaman lantaran tidak menggunakan masker ketika beraktifitas di ruang kerjanya, Senin (05/10/2020) kemarin. Imbasnya, Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis, kumpulkan puluhan ASN dan pegawai kontrak yang terjaring razia tersebut, saat apel pagi di halaman kantor Bupati setempat, Selasa (06/10/2020).

“Saya minta kepada masing-masing Kepala OPD agar segera memberikan tindakan atau teguran kepada ASN dan tenaga kontrak yang tidak disiplin tersebut. Seharusnya, ASN dan tenaga kontrak ini menjadi contoh bagi masyarakat. Apalagi Perda provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pencegahan dan pengendalian Covid-19 sedang gencar kita sosialisasikan di daerah ini,” ujar Yusuf Lubis usai apel.

Katanya, tindakan ini bukan untuk mempermalukan, apalagi membenci mereka. Namun, merupakan bentuk komitmen dan konsistensi dalam menjalankan visi dan misi Pemda Pasaman, sekaligus bentuk kesiapan Pemerintah Pasaman menjalankan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB.

“Selama satu bulan terakhir, angka terkonfirmasi Positif masyarakat Pasaman naik 200 persen menjadi 36 orang. Hal ini disebabkan ketidak disiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19,” jelasnya.

Menurutnya, komitment dan konsisten serta disiplin dari Aparatur Pemerintah dalam menjalankan peraturan yang dikeluarkan pemerintah merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat dan menambah kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Saya tegaskan, khusus bagi Kepala SKPD yang tidak patuh menjalankan Perda AKB, apalagi sempat terjaring razia, maka akan diberlakukan hukuman tingkat tiga, yaitu  hukuman kurungan selama 2 hari. Tidak itu saja, mereka juga akan diberikan hukuman tidak disiplin sesuai dengan peraturan kepegawaian lainnya,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pasaman, Aan Afrinaldi menyampaikan, Sapol PP siap menjalankan Perda AKB di daerah ini.

“Dalam waktu dekat, kita bersama Tim Gakumdu akan melakukan operasi bersama dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid- 19. Baik di tempat keramaian, serta fasilitas pelayanan umum lainnya guna memutus rantai penyebaran covid-19 di daerah ini,” kata Aan Afrinaldi.

Ia berharap, semua masyarakat dapat mematuhi dan menjalankan Perda AKB ini nantinya.

“Kita tidak menginginkan nanti adanya masyarakat yang terkena sanksi hukum karena melanggar Perda AKB ini. Untuk itu, mari kita bersama sama mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” pintanya. (zon)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *