Langgar Perda, 14 Warga Jalani Sidang Tipiring
Lakukan pelanggaran, sebanyak 14 warga Padang harus menjalani sidang Tipiring.
Padang, rakyatsumbar.id – Kedapatan melakukan pelanggaran 14 orang warga Kota Padang harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Kamis (23/2/2023).
Sidang digelar secara virtual yang dilaksanakan di Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Padang dengan Hakim Tunggal Said Hamrizal Zulfi, SH dari Pengadilan Negeri Padang.
Hal ini dilakukan, dalam upaya memberikan efek jera kepada para pelanggar peraturan daerah (Perda).
Para pelanggar ini terdiri dari PKL, pemilik panti pijit, pelaku usaha tempat hiburan malam serta badut.
“Sebanyak 14 pelanggar Perda, kita lakukan sidang tindak pidana ringan,” ujar Kasatpol PP Padang, Mursalim.
Dalam sidang Tipiring tersebut, hakim memberikan sanksi berupa denda dengan nominal berbeda-beda.
Terhadap pelaku pelanggaran Perda, dengan memberikan sanksi kepada tujuh orang PKL berinisial ER, EW, MD, WI,MI,EM,DI, seorang pemilik Panti Pijit berinisial AZ, seorang PSK “mechat” berinisial DN berupa denda masing-masing sebesar Rp100 ribu.
Hakim juga memberikan sanksi denda terhadap tiga badut berinisial OB,FB,NO masing-masing sebesar Rp50 ribu.
Sementara pemilik Kafe Berinisial MA, dikenakan sanksi denda sebesar Rp300 ribu.
Sementara pemilik kafe berinisial LA dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu
“kita berharap terkait sanksi yang diberikan kepada warga yang terbukti melakukan pelanggaran ini, bisa memberikan efek jera, sehingga kedepannya mereka tidak lagi melakukan pelanggaran,” Jelas Mursalim.
lebih lanjut, Mursalim menyampaikan bahwa kedepan setiap pelanggaran yang ditemukan oleh petugas maka akan ditipiringkan.
“Kita imbau kepada seluruh masyarakat silahkan beraktifitas namun jangan sampai mengganggu kepentingan umum dan melanggar Perda Kota Padang, jika masih kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan kita lakukan Tipiring,” pungkas Mursalim. (ri)