Lagi, Satpol PP Padang Razia Kafe dan Hotel
Satpol PP Padang kembali merazia cafe dan hotel yang langgar aturan.
Padang, rakyatsumbar.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, lakukan pengawasan terhadap kafe karaoke dan hotel yang melanggar aturan.
Razia ini berlangsung di Kawasan Padang Timur dan Padang Selatan, Pada Sabtu (15/10/2022) dini hari.
Pengawasan terhadap beberapa lokasi antara lain Cafe 29, Cafe Denai, Fantasi Cafe Resto, dan Asoka Home Stay Syariah.
Deni Harzandy, Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang mengatakan, pemilik cafe karaoke serta pemilik hotel telah melanggar perda 5 tahun 2011.
Perda ini entang Daftar Usaha dan Pariwisata, serta Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat.
“Saat melakukan pengawasan kita dapati tiga cafe yang beroperasi lewat dari jam resmi.”
“Kepada pemilik cafe tersebut kita berikan teguran secara lisan, selain kafe, kita juga dapati satu hotel yang tidak bisa menunjukkan surat izin usahanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepada pemilik hotel tersebut Satpol PP memberikan surat panggilan.
Deni Harzandy, berharap agar pemilik usaha mematuhi aturan yang ada.
“Kita sangat berharap kepada pemilik usaha, kafe, penginapan maupun usaha lainnya.”
“Hal ini agar pemilik mematuhi aturan yang ada, jika nantinya masih saja kita temukan pelanggaran, akan kita berikan sanksi tegas,” ujar Deni Harzandy. (ri)