Lagi, “Mak Itam” Makan Korban, Minibus Ringsek, Untung tak Ada Korban Jiwa
Sebuah minibus ringsek di bagian depan lantaran bertabrakan dengan kereta api Sibinuang di Parupuk Tabing.
Padang, rakyatsumbar.id – Kembali terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Sebuah Toyota Agya dengan nomor polisi BA 1855 BL bertabrakan dengan KA Sibinuang di perlintasan kereta api Linggar Jati, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Akibatnya, sebuah mobil Toyota Agya ringsek.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, menjelaskan, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut
“Kejadiannya terjadi sekitar pukul 14.15 WIB, dimana ada dua orang di dalam kendaraan yang merupakan ibu dan anaknya. Korban sendiri bernama Marisa (33) dan Saget (8) anaknya yang merupakan warga Jalan Minangkabau Jondul 2, RT 05/ RW 07, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” jelasnya.
Afrino menambahkan, kecelakaan terjadi saat KA Sibinuang melintas dari Padang menuju Pariaman.
“Toyota Agya ke luar dari jalan tepi sungai Linggar Jati dan keluar menuju jalan raya. Namun, saat melintasi perlintasan sebidang, mobil tersebut bertabrakan dengan kereta api. Mobil terseret sepanjang 4 m. Pada saat ini kedua korban telah dibawa ke RS. Hermina, Padang untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.
Terpisah Humas KAI Divre II Sumbar Yudi menjelaskan kecelakaan ini merupakan kecelakaan pertama di tahun 2023.
“Kami turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Kami menghimbau agar masyarakat berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang kereta api,” ucapnya.
Lebih lanjut Yudi menghimbau masyarakat agar mengurangi kecepatan saat melintasi perlintasan sebidang.
“Saya menghimbau masyarakat yang melintasi perlintasan sebidang untuk berhenti sejenak, dan memastikan tidak ada kereta api yang melintas. Selain itu, volume pemutaran musik atau radio diperkecil agar dapat mendengar lebih baik suara kereta api jika akan melintasi,” ungkapnya.
Mendahulukan kereta api yang melintas sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114, serta memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
Kecelakaan sebidang tentu akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak, baik dari pengguna jalan raya maupun PT.KAI, yang tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga jiwa.
Demi keselamatan bersama, mari kita budayakan slogan “BERTEMAN”, Berhenti, tengok kanan kiri, Aman, baru jalan,” tutup Yudi. (edg)