rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Lagi Asik Main Judi Jenis Song, Empat Lelaki Ditangkap Polisi

Lagi Asik Main Judi Jenis Song, Empat Lelaki Ditangkap Polisi

Pasaman, rakyatsumbar.id–Sedang asik bermain judi jenis Song dengan uang sebagai taruhannya, empat laki-laki ditangkap oleh jajaran Team Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman.

Keempat lelaki itu ditangkap dalam sebuah warung pada, Sabtu (25/9/2021) dinihari sekira pukul 01.20 WIB, di Jorong Santosa Nagari Padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman.

Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasatreskrim Polres Pasaman, Iptu Novrizal menjelaskan, keempat pelaku judi jenis song ini berinisial RA (25), P (40), AMH (44), dan JS (28).

“Keempat pelaku judi ini merupakan warga Jalan Banjar Masin, Jorong Santosa, Nagari Padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman,” ujar Kasat Reskrim Iptu Novrizal, Sabtu (25/09/2021).

Novrizal menyebutkan, penangkapan para pelaku ini dilakukan karena tindakan perjudian di warung milik RA (25) itu sudah meresahkan warga srkitar. Hingga akhirnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman yang beranggotakan 8 orang turun melakukan pengrebekan ke warung tersebut pada, Sabtu dinihari.

Katanya, penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

“Tak lama setelah mendapat laporan warga, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman langsung bergerak cepat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat mendatangi TKP, anggota mendapati para pelaku tertangkap tangan sedang asik melakukan tindak pidana perjudian jenis song,” kata Novrizal lagi.

Dia mengatakan, pihaknya kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan keempat pelaku beserta dengan barang buktinya. Barang buktinya yakni berupa kartu remi dan uang taruhan ratusan ribu rupiah.

“Adapun barang bukti yang diamankan yakni, uang kertas pecahan Rp10.000,- sebanyak 11 lembar, uang kerta pecahan Rp5.000,- sebanyak 25 lembar, uang kertas pecahan Rp2.000,- sebanyak 3 lembar. Selanjutnya, 2 set kartu remi, 1 buah buku tulis merk bintang obor warna merah muda, dan 1 buah pena,” bebernya.

Selanjutnya ke empat lelaki dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Pasaman guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kini keempat pelaku tersebut melewati harinya di dalam ruang tahanan Mapolres Pasaman. Para pelaku tersebut dikenakan KUHP Pasal 303 Tentang Perjudian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya. (zon)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *