rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Kuota Haji Sumbar Sebanyak 4.613 Pelunasan BPIH, Kanwil Kemenag Sumbar Tunggu Regulasi

Kuota Haji Sumbar Sebanyak 4.613 Pelunasan BPIH, Kanwil Kemenag Sumbar Tunggu Regulasi

Ilustrasi haji (jpnn)

Padang, rakyatsumbar.id – Sumatera Barat mendapat jatah kuota haji tahun 2023 sebanyak 4.613 orang. Terkait pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan ibadah haji 2023.

Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M sudah terbit, kita Sumbar mendapatkan kuota sebanyak 4.613 orang,” sebut Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumbar, Ramza Husmen, Jumat (24/2/2023).

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Setelah keluarnya KMA tentang kuota haji Tahun 1444 H/2023 M, akan turun putusan untuk pelunasan, berapa jemaah harus membayar BPIH tahun ini. Kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kemenag RI.

“Semoga dalam waktu dekat sudah keluar regulasinya, sehingga bisa disampaikan ke calon jamaah haji, jelas Ketua Tim Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kemenag Sumbar Uswatman saat dihubungi.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan sebaran kuota haji per provinsi pada tahun 2023, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 tertanggal 13 Februari 2023.

Kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia, tegas Menag dalam keterangan di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

KMA menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.
Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota, jelasnya.

Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya, lanjutnya.

Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi. Sementara untuk kuota haji khususterdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.

Dilansir dari laman Kemenag, apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus,maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia, sambungnya. (mul)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *